Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Tak Ingin RUU IKN Dinyatakan Inkonstitusional, Pansus Belajar Dari UU Ciptaker

Anggi Tondi Martaon • 15 Januari 2022 10:31
Jakarta: Panitia khusus (pansus) berkomitmen pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Pansus tak ingin bakal beleid tersebut bernasib sama dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
 
"Justru belajar dari pengalaman UU Ciptaker," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari 2022.
 
Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan Pansus sangat berhati-hati dalam melakukan pembahasan. Setiap proses dipastikan sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kita penuhi semua prosedur pembuatan undang-undang," kata dia.
 
Salah satu aspek yang paling diperhatikan pansus, yaitu keterbukaan. Dia menyampaikan pansus melibatkan peran serta masyarakat seluas-luasnya dalam pembahasan.
 
"Kita banyak melakukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan para pakar, kita juga melakukan konsultasi publik," ujar dia.
 
Baca: Jokowi Setujui Desain Istana Negara di Ibu Kota Baru
 
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti proses cepat pembahasan RUU IKN. Hal itu dinilai berpotensi membuat RUU IKN bernasib sama dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional.
 
"Alih-alih belajar dari proses pembentukan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, proses pembahasan RUU IKN dengan super cepat justru mereplikasi kembali proses yang salah," kata Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan