medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah resmi menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dua Perppu tersebut yakni Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Perppu yang terkait dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan Pilkada.
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, bahwa keputusan SBY mengeluarkan Perppu tersebut akan mental di DPR RI karena harus disetujui oleh DPR sebelum berlaku sesuai tujuannya. Apalagi anggota Fraksi Partai Demokrat bukanlah fraksi yang terbesar untuk periode saat ini (2014-2019).
"Perppu ini bukan jaminan untuk memenangkan pertarungan persetujuan di DPR baru, karena sekarang Demokrat hanya memiliki 61 suara, bukan lagi jadi fraksi terbesar," ujarnya dalam acara Prime Time News Metro TV, Jalan pilar Mas Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/10/2014).
Hal ini berpeluang besar Pilkada melalui DPRD akan berjalan kembali seperti yang telah ditetapkan oleh anggota DPR RI periode sebelumnya dan membuat keputusan SBY tersebut menjadi sia-sia. "Ini masih ada peluang Pilkada melalui DPRD untuk hidup dan berjalan kembali," paparnya.
Karena itu, lanjut Refly, Perppu yang dikeluarkan SBY hanya hanyalah sebagai pencitraan lantaran kaget dengan reaksi masyarakat.
"Masyarakat bereaksi luar biasa melalui sosmed (media sosial), kemudian SBY kaget dan keluarkan Perpu ini," tukasnya.
medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah resmi menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dua Perppu tersebut yakni Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Perppu yang terkait dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan Pilkada.
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, bahwa keputusan SBY mengeluarkan Perppu tersebut akan mental di DPR RI karena harus disetujui oleh DPR sebelum berlaku sesuai tujuannya. Apalagi anggota Fraksi Partai Demokrat bukanlah fraksi yang terbesar untuk periode saat ini (2014-2019).
"Perppu ini bukan jaminan untuk memenangkan pertarungan persetujuan di DPR baru, karena sekarang Demokrat hanya memiliki 61 suara, bukan lagi jadi fraksi terbesar," ujarnya dalam acara Prime Time News Metro TV, Jalan pilar Mas Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/10/2014).
Hal ini berpeluang besar Pilkada melalui DPRD akan berjalan kembali seperti yang telah ditetapkan oleh anggota DPR RI periode sebelumnya dan membuat keputusan SBY tersebut menjadi sia-sia. "Ini masih ada peluang Pilkada melalui DPRD untuk hidup dan berjalan kembali," paparnya.
Karena itu, lanjut Refly, Perppu yang dikeluarkan SBY hanya hanyalah sebagai pencitraan lantaran kaget dengan reaksi masyarakat.
"Masyarakat bereaksi luar biasa melalui sosmed (media sosial), kemudian SBY kaget dan keluarkan Perpu ini," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)