Susilo Bambang Yudhoyono--MI/Ramdani
Susilo Bambang Yudhoyono--MI/Ramdani

SBY akan Tanda Tangani UU Pilkada lalu Terbitkan Perppu

Dheri Agriesta • 30 September 2014 18:37
medcom.id Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah menerima RUU Pilkada telah disahkan DPR dalam Sidang Paripurna. Langkah itu diambil untuk menjawab respons negatif publik atas pengesahan pilkada oleh DPRD.
 
"Saya sedang menyiapkan peraturan pemerintah pengganti UU, saya ajukan perppu ini ke DPR setelah saya terima hasil Sidang Paripurna," kata SBY di The Sultan Hotel, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
 
Terlebih dahulu SBY akan menandatangani hasil Sidang Paripurna tentang UU Pilkada itu. Lalu ia akan mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebuah perppu yang intinya adalah pilkada langsung dengan perbaikan.

"Ini adalah pintu masuk, itulah yang saya sampaikan," kata SBY.
 
Menurutnya, posisi yang dimiliki oleh Partai Demokrat saat ini sama dengan posisi yang dimiliki oleh presiden dan pemerintah, yakni menginginkan pilkada langsung. Ketua Umum Partai Demokrat itu mengakui, ini adalah politik dan dirinya akan mengambil risiko untuk mengajukan perppu ini.
 
"Subjektifitas, perppu diajukan presiden, objektifitas apakah DPR menerima, kita lihat nanti," tandas SBY.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>