medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Umum Golkar, Nurdin Halid membantah anggapan Munas IX Golkar menolak Perppu Pilkada yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Alasannya, Munas Golkar ini tidak memiliki hak menolak ataupun menerima Perppu.
"Bukan menolak Perppu, tapi meminta kepada Munas, meminta kepada DPP terpilih untuk memperjuangkan pemilihan Pilkada melalui DPRD," jelas Nurdin melalui sambungan telepon pada acara Primetime News Metro TV, Kedoya, Jakarta Barat, Kamis (4/12/2014).
Nurdin juga menyangkal tudingan Demokrat yang menyebut Golkar ingkar janji soal kesepakatan Perppu Pilkada. Ia menerangkan Golkar telah membentuk badan pengkajian untuk mendalami Perppu Pilkada. Hasilnya, pelaksanaan Pilkada langsung tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-4.
"Tidak ada ingkar janji, jadi bukan sesuatu yang secara tiba-tiba diputuskan oleh Golkar, dimulai dari pengkajian dalam rapat khusus Munas Partai Golkar," teranganya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal 'Ical' Bakrie memerintahkan kadernya menolak Perppu Pilkada terbitan SBY. Ketua DPP Golkar Aziz Syamsuddin menyampaikan apa yang menjadi alasan sehingga keputusan itu dikeluarkan.
"Keputusan dari Munas Golkar, masukan dari daerah, pemegang suara, meminta Pilkada tetap dipertahankan sehingga pemilihan melalui DPRD. Itu hasil dari teman-teman daerah tingkat II," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014) lalu.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Umum Golkar, Nurdin Halid membantah anggapan Munas IX Golkar menolak Perppu Pilkada yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Alasannya, Munas Golkar ini tidak memiliki hak menolak ataupun menerima Perppu.
"Bukan menolak Perppu, tapi meminta kepada Munas, meminta kepada DPP terpilih untuk memperjuangkan pemilihan Pilkada melalui DPRD," jelas Nurdin melalui sambungan telepon pada acara Primetime News Metro TV, Kedoya, Jakarta Barat, Kamis (4/12/2014).
Nurdin juga menyangkal tudingan Demokrat yang menyebut Golkar ingkar janji soal kesepakatan Perppu Pilkada. Ia menerangkan Golkar telah membentuk badan pengkajian untuk mendalami Perppu Pilkada. Hasilnya, pelaksanaan Pilkada langsung tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-4.
"Tidak ada ingkar janji, jadi bukan sesuatu yang secara tiba-tiba diputuskan oleh Golkar, dimulai dari pengkajian dalam rapat khusus Munas Partai Golkar," teranganya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal 'Ical' Bakrie memerintahkan kadernya menolak Perppu Pilkada terbitan SBY. Ketua DPP Golkar Aziz Syamsuddin menyampaikan apa yang menjadi alasan sehingga keputusan itu dikeluarkan.
"Keputusan dari Munas Golkar, masukan dari daerah, pemegang suara, meminta Pilkada tetap dipertahankan sehingga pemilihan melalui DPRD. Itu hasil dari teman-teman daerah tingkat II," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)