Jakarta: Partai Gerindra membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dikritik Ombudsman RI. Partai besutan Prabowo Subianto itu akan mengkaji rekomendasi dari Ombudsman yang diberikan kepada Anies.
"Kita akan kaji, kita akan bantu Anies Baswedan," kata Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Rekomendasi dari Ombudsman dianggap politis. Hal itu dinilai untuk menjegal elektabilitas Anies yang berpotensi dicalonkan sebagai wakil presiden di Pilpres 2019.
Menurut Desmond, Ombudsman tak bisa bertindak semena-mena. "Kenapa kami harus layani ini kalau lembaga negara digunakan untuk itu (politik), berarti lembaga ini sudah enggak benar, biar kami tunggu saja," ucap Anggota Komisi III DPR ini.
Desmon memastikan Gerindra bakal terdepan menghadapi tudingan Ombudsman kepada Anies. Desmond meyakini kebijakan Anies pro terhadap masyarakat kecil.
"Gerindra cukup orang untuk melakukan kajian, apakah ini murni kesalahan yang dilakukan Anies karena dia baru, tidak memahami aturan atau memang ada by proses exsist dari sesuatu hal di masa lalu, ya yang dia harus ambil keputusan," tuturnya.
Baca: Kemendagri Imbau Anies Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Anies Baswedan terancam dinonjobkan sebagai Gubernur DKI Jakarta jika tak menggubris rekomendari Ombudsman RI terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Sanksinya, ya, Anies bisa dinonjobkan, dibebastugaskan,” kata Plt Kepala Perwakilan ORI Jakarta Raya Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 26 Maret 2019.
Ombudsman mengultimatum 60 hari sejak laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) disampaikan untuk Anies mengevaluasi kebijakan. Laporan tersebut dibawakan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Andri Yansah untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Ombudsman menemukan empat tindakan malaadministrasi pada penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
Jakarta: Partai Gerindra membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dikritik Ombudsman RI. Partai besutan Prabowo Subianto itu akan mengkaji rekomendasi dari Ombudsman yang diberikan kepada Anies.
"Kita akan kaji, kita akan bantu Anies Baswedan," kata Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Rekomendasi dari Ombudsman dianggap politis. Hal itu dinilai untuk menjegal elektabilitas Anies yang berpotensi dicalonkan sebagai wakil presiden di Pilpres 2019.
Menurut Desmond, Ombudsman tak bisa bertindak semena-mena. "Kenapa kami harus layani ini kalau lembaga negara digunakan untuk itu (politik), berarti lembaga ini sudah enggak benar, biar kami tunggu saja," ucap Anggota Komisi III DPR ini.
Desmon memastikan Gerindra bakal terdepan menghadapi tudingan Ombudsman kepada Anies. Desmond meyakini kebijakan Anies pro terhadap masyarakat kecil.
"Gerindra cukup orang untuk melakukan kajian, apakah ini murni kesalahan yang dilakukan Anies karena dia baru, tidak memahami aturan atau memang ada by proses exsist dari sesuatu hal di masa lalu, ya yang dia harus ambil keputusan," tuturnya.
Baca: Kemendagri Imbau Anies Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Anies Baswedan terancam dinonjobkan sebagai Gubernur DKI Jakarta jika tak menggubris rekomendari Ombudsman RI terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Sanksinya, ya, Anies bisa dinonjobkan, dibebastugaskan,” kata Plt Kepala Perwakilan ORI Jakarta Raya Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 26 Maret 2019.
Ombudsman mengultimatum 60 hari sejak laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) disampaikan untuk Anies mengevaluasi kebijakan. Laporan tersebut dibawakan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Andri Yansah untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Ombudsman menemukan empat tindakan malaadministrasi pada penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)