Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo menyarankan Presiden Joko Widodo tak perlu mengeluarkan peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Tindakan itu dinilai tak perlu karena tak ada situasi genting dan memaksa Presiden mengeluarkan perppu.
"Saya sepakat dengan Presiden bahwa ini tidak perlu untuk dikeluarkan perppu. Presiden sudah mengatakan belum berpikir. Saya pikir pemikiran Presiden sama dengan kami di DPR," kata Bamsoet di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Meski demikian, DPR menghargai apa pun keputusan nantinya yang diambil Presiden Joko Widodo. Bamsoet pun tak mempermasalahkan jika Presiden tak kunjung menandatangani UU itu.
"Tapi yang pasti UU kita mengatur manakala Presiden tidak tanda tangan maka dalam waktu 30 hari UU itu berlaku dan mengikat," jelas Bamsoet.
Lagipula, ini bukan kali pertama sebuah undang-undang tak dibubuhi tanda tangan Presiden. Sistem tata negara Indonesia sudah mengatur jika hal itu terjadi.
"Itu mekanisme yang bisa diatur dan diantisipasi dalam pengaturan pembagian mengelola negara," kata politikus Golkar itu.
UU tentang MD3 menuai pro dan kontra dari masyarakat. Bamsoet mempersilakan publik yang menilai adanya penyimpangan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"MK akan melakukan uji materi apakah UU ini sesuai dengan UUD 1945 atau tidak. MK patokannya adalah filosofi semangat UUD 45," pungkas Bamsoet.
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo menyarankan Presiden Joko Widodo tak perlu mengeluarkan peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Tindakan itu dinilai tak perlu karena tak ada situasi genting dan memaksa Presiden mengeluarkan perppu.
"Saya sepakat dengan Presiden bahwa ini tidak perlu untuk dikeluarkan perppu. Presiden sudah mengatakan belum berpikir. Saya pikir pemikiran Presiden sama dengan kami di DPR," kata Bamsoet di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Meski demikian, DPR menghargai apa pun keputusan nantinya yang diambil Presiden Joko Widodo. Bamsoet pun tak mempermasalahkan jika Presiden tak kunjung menandatangani UU itu.
"Tapi yang pasti UU kita mengatur manakala Presiden tidak tanda tangan maka dalam waktu 30 hari UU itu berlaku dan mengikat," jelas Bamsoet.
Lagipula, ini bukan kali pertama sebuah undang-undang tak dibubuhi tanda tangan Presiden. Sistem tata negara Indonesia sudah mengatur jika hal itu terjadi.
"Itu mekanisme yang bisa diatur dan diantisipasi dalam pengaturan pembagian mengelola negara," kata politikus Golkar itu.
UU tentang MD3 menuai pro dan kontra dari masyarakat. Bamsoet mempersilakan publik yang menilai adanya penyimpangan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"MK akan melakukan uji materi apakah UU ini sesuai dengan UUD 1945 atau tidak. MK patokannya adalah filosofi semangat UUD 45," pungkas Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)