Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri)/MI/Mohamad Irfan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri)/MI/Mohamad Irfan

KPU Diminta Bersiap Menghadapi Gugatan Parpol

Eko Nordiansyah • 18 Februari 2018 09:23
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal kemungkinan sengketa usai penetapan partai politik peserta pemilu. Partai tak lolos verifikasi dipastikan menempuh upaya hukum ke Bawaslu RI.
 
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan sesuai ketentuan UU Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu RI akan menyidangkan dan membuat putusan sengketa yang diajukan parpol. KPU diminta mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa tersebut.
 
"Karena itu, adalah keniscayaan bagi KPU untuk mempersiapkan segala bukti, fakta-fakta, kronologis, dan argumentasi hukum yang kuat sebagai upaya untuk meyakinkan bahwa keputusan yang mereka buat adalah benar adanya," ujar Titi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 18 Februari 2018.
Melihat pada Pemilu 2014, setidaknya ada lima hal yang perlu diantisipasi. Pertama, transparansi dan akuntabilitas sumbangan dan belanja kampanye.
 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meningkatkan batasan sumbangan dana kampanye dari Rp1 miliar menjadi Rp2,5 miliar sedangkan batasan sumbangan kelompok/perusahaan diubah dari Rp7,5 miliar menjadi Rp25 miliar.
 
"Peningkatan batasan itu membuat sumbangan dana kampanye Pemilu 2019 seakan-akan tanpa pembatasan. Fungsi pembatasan dana kampanye bagi penyumbang adalah untuk menghindari mengumpulnya nilai dana pada beberapa penyumbang," jelas dia.
 
Kedua, politik uang yang harus dicegah dan ditindak demi pencapaian utuh pemilu setara dan adil. Selain pemberian uang secara lansung dari peserta atau tim sukses pemilu ke pemilih, politik uang yang melibatkan struktur dan pejabat pemerintahan pun harus dilawan.
 
Ketiga, kampanye di frekuensi publik yang setara dan adil bisa tak tercapai utuh jika tak mengatur kampanye di frekuensi publik. Televisi dan radio merupakan medium milik publik yang terbatas sehingga berbeda dengan media cetak dan daring yang tak punya batasan ruang dan izin.
 
Keempat, alat peraga kampanye illegal di ruang publik yang bermasalah karena praktik pemasangan yang jor-joran tanpa menyertakan transparansi dan akuntabilitas. Ruang publik yang harusnya diperuntukkan kepentingan bersama malah dikotori oleh pemasangan alat peraga kampanye juga menjadi persoalan.
 
Kelima, penggunaan kekerasan dan ujaran kekerasan dalam kampanye peserta Pemilu 2019 baik di dunia nyata maupun di dunia maya, termasuk media sosial. Apalagi, pemilu presiden dan pemilu partai politik yang digelar serentak akan meningkatkan sentimen kontestasi antar peserta, tim sukses, pendukung, dan pemilih.
 
"Satu pemahaman antarpemangku kepentingan dalam pemilu beserta aparat penegak hukum dalam mengartikan serta mengatur bentuk kekerasan dan ujaran kekerasan harus dicapai. Penegakan hukum dari tindaklanjut kesepemahaman tersebut menjadi syarat sukses pemilu yang setara, adil, dan tanpa kekerasan," beber Titi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(OJE)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif