Jakarta: Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Salah satunya menyusun revisi peraturan KPU (PKPU).
"Dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tentu harus ada perubahan sejumlah PKPU," kata Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi saat dihubungi, Kamis, 7 Mei 2020.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta KPU memastikan kesiapan daerah melaksanakan Pilkada. Terutama terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat di masa pendemi covid-19.
"Semua tergantung dari status daerah yg dikeluarkan oleh pemerintah pusat ya," ungkap dia.
Arwani mengingatkan agar PKPU turunan Perppu Pilkada harus selaras dengan seluruh ketentuan pencegahan covid-19. Sehingga, pelaksanaan pesat demokrasi tidak menjadi masalah baru kemudian hari.
"Dan tentu, KPU akan duduk bersama dengan komisi II DPR dulu untuk tindaklanjut Perppu itu," sebut dia.
Arwani menyampaikan jika pihaknya bakal segera menindaklanjuti Perppu Pilkada bersama KPU. Komisi II masih menunggu salinan aturan teranyar Pilkada 2020 itu diserahkan ke DPR.
Baca: Presiden Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Pemilihan Umum Serentak 2020 resmi ditunda.
"Pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana non-alam," dikutip dari Setneg.go.id, Selasa, 5 Mei 2020.
Jakarta: Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Salah satunya menyusun revisi peraturan KPU (PKPU).
"Dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tentu harus ada perubahan sejumlah PKPU," kata Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi saat dihubungi, Kamis, 7 Mei 2020.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta KPU memastikan kesiapan daerah melaksanakan Pilkada. Terutama terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat di masa pendemi covid-19.
"Semua tergantung dari status daerah yg dikeluarkan oleh pemerintah pusat ya," ungkap dia.
Arwani mengingatkan agar PKPU turunan Perppu Pilkada harus selaras dengan seluruh ketentuan pencegahan covid-19. Sehingga, pelaksanaan pesat demokrasi tidak menjadi masalah baru kemudian hari.
"Dan tentu, KPU akan duduk bersama dengan komisi II DPR dulu untuk tindaklanjut Perppu itu," sebut dia.
Arwani menyampaikan jika pihaknya bakal segera menindaklanjuti Perppu Pilkada bersama KPU. Komisi II masih menunggu salinan aturan teranyar Pilkada 2020 itu diserahkan ke DPR.
Baca:
Presiden Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Pemilihan Umum Serentak 2020 resmi ditunda.
"Pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana non-alam," dikutip dari
Setneg.go.id, Selasa, 5 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)