Jakarta: Presiden Joko Widodo membantah birokrasi pengajuan izin status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbelit-belit. Menurutnya, banyaknya persyaratan agar PSBB tidak sembarangan diterapkan.
"Dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan yang salah. Semuanya harus hati-hati dan tidak grasah-grusuh," kata Jokowi di Istana Bogor, Kamis, 9 April 2020.
PSBB tidak bisa seragam diberlakukan di seluruh Indonesia. Sebab, setiap daerah memiliki persebaran kasus dan cara penanganan yang berbeda-beda.
"Keputusan memberikan PSBB atau tidak baik itu yang berkaitan peliburan sekolah, penutupan kantor pembatasan kegiatan keagamaan pembatasan kegiatan-kegiatan harus melihat beberapa hal," ujar dia.
Baca: Pemerintah Diminta Pertegas Aturan Soal PSBB
Syarat pengajuan PSBB di antaranya ialah jumlah kasus virus korona (covid-19) dan jumlah kematian. Kasus di tiap daerah didasarkan pada pertimbangan epidemologis dan besarnya ancaman sumber daya, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.
"Sekali lagi, kita tidak ingin memutuskan itu grasah-grusuh, cepat tetapi tidak tepat. Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, kejernihan, dan kalkulasi yang detail dan mendalam," tegas dia
Baca: Pemda Tak Bisa Sembarangan Mengajukan PSBB
Baru DKI Jakarta yang diizinkan menerapkan PSBB. Ibu kota negara akan menjalankan PSBB selama 14 hari mulai besok, 10 April 2020.
Hal yang perlu diingat dalam pembatasan sosial berskala besar. Medcom.id
Jakarta: Presiden Joko Widodo membantah birokrasi pengajuan izin status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbelit-belit. Menurutnya, banyaknya persyaratan agar PSBB tidak sembarangan diterapkan.
"Dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan yang salah. Semuanya harus hati-hati dan tidak grasah-grusuh," kata Jokowi di Istana Bogor, Kamis, 9 April 2020.
PSBB tidak bisa seragam diberlakukan di seluruh Indonesia. Sebab, setiap daerah memiliki persebaran kasus dan cara penanganan yang berbeda-beda.
"Keputusan memberikan PSBB atau tidak baik itu yang berkaitan peliburan sekolah, penutupan kantor pembatasan kegiatan keagamaan pembatasan kegiatan-kegiatan harus melihat beberapa hal," ujar dia.
Baca:
Pemerintah Diminta Pertegas Aturan Soal PSBB
Syarat pengajuan PSBB di antaranya ialah jumlah kasus virus korona (covid-19) dan jumlah kematian. Kasus di tiap daerah didasarkan pada pertimbangan epidemologis dan besarnya ancaman sumber daya, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.
"Sekali lagi, kita tidak ingin memutuskan itu grasah-grusuh, cepat tetapi tidak tepat. Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, kejernihan, dan kalkulasi yang detail dan mendalam," tegas dia
Baca:
Pemda Tak Bisa Sembarangan Mengajukan PSBB
Baru DKI Jakarta yang diizinkan menerapkan PSBB. Ibu kota negara akan menjalankan PSBB selama 14 hari mulai besok, 10 April 2020.
Hal yang perlu diingat dalam pembatasan sosial berskala besar. Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)