Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memverifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) yang sudah terdaftar. Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Kholik, menegaskan parpol harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap anggota untuk mencegah data ganda.
“Untuk mengantisipasi data yang tidak faktual (pada) keanggotaan partai, kami minta partai politik melengkapi (dokumen administrasi) dengan NIK,” kata Idham dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa, 2 Agustus 2022.
Meski begitu, Ia menegaskan KPU akan menjaga kerahasiaan data sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Idham menjelaskan NIK akan membantu verifikasi karena menggunakan sistem Single Identity Number (SIN). Artinya, setiap orang kan memiliki nomor yang berbeda.
“Karena kami menggunakan NIK, kegandaan itu mudah terverifikasi,” terang dia.
Idham menjelaskan verifikasi administrasi akan jadi bahan baku untuk pelaksanaan verifikasi faktual. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengarahan kembali kepada verifikator faktual di 514 kabupaten/ kota agar verifikasi lebih akurat.
“(Tujuannya) agar dapat memastikan mereka (verifikator) bertemu atau menjumpai mereka-mereka yang terverifikasi secara faktual, mulai dari kepengurusan, sampai dengan keanggotaan partai politik,” ucap Idham.
Dari 39 pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol), baru 14 yang melengkapi dokumen 100 persen. Ia meminta 25 parpol lainnya untuk segera mengunggah data secara lengkap.
“Kami minta agar segera melengkapi data dan dokumen, (serta) memperhatikan kualitas dan legalitas data tersebut,” tegas dia. (Vania Augustine Dilia)
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memverifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) yang sudah terdaftar. Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Kholik, menegaskan parpol harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap anggota untuk mencegah data ganda.
“Untuk mengantisipasi data yang tidak faktual (pada) keanggotaan partai, kami minta partai politik melengkapi (dokumen administrasi) dengan NIK,” kata Idham dalam tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Selasa, 2 Agustus 2022.
Meski begitu, Ia menegaskan KPU akan menjaga kerahasiaan data sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Idham menjelaskan NIK akan membantu verifikasi karena menggunakan sistem Single Identity Number (SIN). Artinya, setiap orang kan memiliki nomor yang berbeda.
“Karena kami menggunakan NIK, kegandaan itu mudah terverifikasi,” terang dia.
Idham menjelaskan verifikasi administrasi akan jadi bahan baku untuk pelaksanaan verifikasi faktual. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengarahan kembali kepada verifikator faktual di 514 kabupaten/ kota agar verifikasi lebih akurat.
“(Tujuannya) agar dapat memastikan mereka (verifikator) bertemu atau menjumpai mereka-mereka yang terverifikasi secara faktual, mulai dari kepengurusan, sampai dengan keanggotaan partai politik,” ucap Idham.
Dari 39 pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol), baru 14 yang melengkapi dokumen 100 persen. Ia meminta 25 parpol lainnya untuk segera mengunggah data secara lengkap.
“Kami minta agar segera melengkapi data dan dokumen, (serta) memperhatikan kualitas dan legalitas data tersebut,” tegas dia.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)