Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Daerah Diminta Antisipasi Pengiriman Logistik Pemilu saat Musim Hujan

Indriyani Astuti • 03 Januari 2023 15:01
Jakarta: Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar meminta daerah mengantisipasi pengiriman logistik Pemilu 2024. Pasalnya, pesta demokrasi mendatang dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, umumnya Indonesia masih musim hujan.
 
"Daerah kepulauan harus memperhitungkan bagaimana pada bulan dua (Februari) biasanya masih musim hujan kemudian ombak. Bagaimana menggerakkan logistik sebelum 14 Februari," ujar Bahtiar dalam webinar dukungan pemerintah dalam Pemilu 2024 yang digelar daring, Selasa, 3 Januari 2023.
 
Ia mengatakan program, kegiatan, dan skema penyaluran logistik perlu direncanakan matang guna menghindari adanya masalah mendekati hari pencoblosan. 

Sementara itu, Deputi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eberta Kawima sarana, anggaran, dan perangkat di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua, belum siap. Sehingga, pembiayaannya masih didukung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 
 
KPU meminta dukungan dari daerah untuk kesiapan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) juga fasilitas kantor dan gudang tempat penyimpanan logistik.
 
"Kami harap bisa difasilitasi dengan cukup. Pengadaan barang dan jasa untuk alat perlengkapan pemilu barang-barang kami cukup banyak. Ada anggaran untuk sewa, tetapi agak kesulitan untuk menyewa, sewanya mungkin terlalu mahal dan anggarannya tidak cukup," papar Eberta.
 

Baca: Sambangi Muhammadiyah, KPU Diminta Tak Menunda Pemilu 2024


Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Muarits Panjaitan meminta pemda menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
 
Ia menyebut dukungan pengamanan akan dialokasikan pada belanja hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selain itu, ada pula penugasan personel yang harus dilakukan untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK), paling lambat 10 Januari 2023 dan panitia pemungutan suara (PPS) pada 24 Januari 2023, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri yang terbit pada Desember 2022.
 
"Mana kala tidak cukup anggarannya bisa dilakukan pergeseran anggaran, jika mendesak bisa dengan peraturan kepala daerah dan diberitahukan pada DPRD sumber anggarannya kalau tidak cukup bisa dari belanja tak terduga," ucap Horas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan