Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Tok! MK Tolak Gugatan Partai Berkarya Terkait Pencalonan Presiden

Anggi Tondi Martaon • 31 Januari 2023 16:54

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Perkara Nomor 117/PUU-XX/2022 itu diajukan Partai Berkarya.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa, 31 Januari 2023.

Putusan diambil melalui rapat permusyawaratan hakim MK. Sebanyak delapan majelis hakim MK menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan pendapat berbeda dalam perkara tersebut. Menurut dia, tidak ada kerugian yang dialami pemohon terkait ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.

Tidak adanya kerugian yang dimaksud karena Partai Berkarya bukan sebagai peserta Pemilu 2024. Pemohon disebut mengandaikan diri terpilih sebagai peserta politik setelah Pemilu 2024.

"Sekalipun pernah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019, dalil potensi kerugian pemohon baru dapat dipastikan terjadi apabila ternyata pemohon memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu," kata Daniel.

Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Dapil dalam UU Pemilu

Dengan tidak adanya kerugian hak konstitusional tersebut, MK sudah seharusnya menolak gugatan pemohon. Sebab, tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

"Mahkamah seharusnya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan