Ilustrasi maket gedung baru DPR--MI/Susanto
Ilustrasi maket gedung baru DPR--MI/Susanto

Kementerian PUPR: DPR Bisa Bangun Gedung Sendiri

Lis Pratiwi • 08 November 2017 14:22
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tri Hartoyo menyatakan, pembangunan gedung negara bukan kewenangan kementeriannya. Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga negara sebenarnya bisa membangun infrastruktur sendiri.
 
Tak terkecuali DPR yang berencana membangun gedung baru. "Itu masing-masing kementerian lembaga bisa membangun sendiri-sendiri, tapi masalah pembina teknisnya di Kementerian PUPR,” jelas Hartoyo kepada Metrotvnews.com, Rabu 8 November 2017.
 
Baca: Kementerian PUPR Belum Terima Instruksi Bangun Gedung Baru DPR

Ia menjelaskan, hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara. “DPR bisa bangun (gedung) sendiri, tapi aturannya sudah ada Perpresnya,” ucapnya.
 
Perihal anggaran pun bukan menjadi kewenangan kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono ini. Kementerian PUPR, lanjut Hartoyo, hanya mengelola masalah teknis, seperti persetujuan teknis dan analisa teknis.
 
“Pokoknya setiap kementerian atau lembaga bisa membangun (gedung) sendiri. Kalau kami pembinaan teknis,” beber dia.
 
Baca: Desain Gedung Baru DPR Hasil Sayembara tak Dipakai
 
Namun, hingga kini Hartoyo mengaku belum menerima instruksi atau melakukan pembicaraan mengenai rencana pembangunan gedung baru DPR. "Belum (ada pembicaraan). Kami belum ada instruksi itu,” ujar Hartoyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan