medcom.id, Jakarta: Partai Gerindra memecat anggota DPRD Provinsi Bali Jero Gede Komang Swantika alias Jero Jangol sebagai kader partai. Jero yang masih buron kini berstatus tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan senjata api serta narkoba.
"Dipecat sama Gerindra," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono kepada Metrotvnews.com, Selasa 7 November 2017.
Baca: Isteri dan Kakak Jero Jangol juga Diburu Polisi
Arif menegaskan, pihaknya tak akan memberikan toleransi terkait kasus narkoba. Bantuan hukum diserahkan kepada pribadi masing-masing kader yang terlibat.
"Partai Gerindra untuk kasus narkoba untuk kasus korupsi atau pelecehan-pelecehan langsung dipecat karena itu merusak negara," ujarnya.
Hal senada juga diucapkan Waketum Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tegas terhadap kader yang terlibat kasus narkoba.
"Kita tidak boleh melakukan tindakan tindakan melawan hukum apalagi tindakan itu terkait dengan narkoba. Kita akan serahkan ke proses hukum tapi kalau jelas terbukti yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi partai yang keras," ucapnya.
Jero Jangol saat ini sudah masuk daftar cekal imigrasi. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, rekomendasi pencekalan dilakukan agar Jero tidak melarikan diri keluar negeri.
Pencekalan dilakukan pula untuk dua tersangka lainnya yakni kakak Jero Jangol, Wayan Suandana alias Wayan Kembar dan isteri pertamanya Dewi Ratna.
“Sebab sebelumnya dia pernah plesiran ke luar negeri, oleh karena itu kami lakukan pencekalan,” ungkap Hadi di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Senin 6 November 2017.
Jero Jangol diketahui merupakan bandar besar yang ada di Bali. Di rumahnya, tim buru sergap reserse narkoba Polresta Denpasar menemukan 22,52 gram sabu dan juga beberapa senjata api serta senjata tajam milik Jero Jangol.
Baca: Isteri Jero Jangol Ditangkap
“Ini bandar besar, dia DPO, kami sudah bekerjasama dengan tim CTOC untuk memburu pelaku. Sudah kami sebar fotonya,” kata Hadi.
Penetapan tersangka Jero Jangol oleh tim penyidik Polresta Denpasar didasari dengan adanya kepemilikan senjata api dan juga adanya narkoba sebanyak tujuh paket seberat 15 gram. Selain itu keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian menjurus pada Jero Jangol.
“Karena kepemilikan senjata api tanpa izin, senjata tajam dan hasil dari penggeledahan ditemukan adanya sabu-sabu di kamarnya dan disaksikan oleh kepala lingkungan,” ujar Hadi
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4ba7zAvK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Partai Gerindra memecat anggota DPRD Provinsi Bali Jero Gede Komang Swantika alias Jero Jangol sebagai kader partai. Jero yang masih buron kini berstatus tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan senjata api serta narkoba.
"Dipecat sama Gerindra," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono kepada
Metrotvnews.com, Selasa 7 November 2017.
Baca:
Isteri dan Kakak Jero Jangol juga Diburu Polisi
Arif menegaskan, pihaknya tak akan memberikan toleransi terkait kasus narkoba. Bantuan hukum diserahkan kepada pribadi masing-masing kader yang terlibat.
"Partai Gerindra untuk kasus narkoba untuk kasus korupsi atau pelecehan-pelecehan langsung dipecat karena itu merusak negara," ujarnya.
Hal senada juga diucapkan Waketum Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tegas terhadap kader yang terlibat kasus narkoba.
"Kita tidak boleh melakukan tindakan tindakan melawan hukum apalagi tindakan itu terkait dengan narkoba. Kita akan serahkan ke proses hukum tapi kalau jelas terbukti yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi partai yang keras," ucapnya.
Jero Jangol saat ini sudah masuk daftar cekal imigrasi. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, rekomendasi pencekalan dilakukan agar Jero tidak melarikan diri keluar negeri.
Pencekalan dilakukan pula untuk dua tersangka lainnya yakni kakak Jero Jangol, Wayan Suandana alias Wayan Kembar dan isteri pertamanya Dewi Ratna.
“Sebab sebelumnya dia pernah plesiran ke luar negeri, oleh karena itu kami lakukan pencekalan,” ungkap Hadi di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Senin 6 November 2017.
Jero Jangol diketahui merupakan bandar besar yang ada di Bali. Di rumahnya, tim buru sergap reserse narkoba Polresta Denpasar menemukan 22,52 gram sabu dan juga beberapa senjata api serta senjata tajam milik Jero Jangol.
Baca:
Isteri Jero Jangol Ditangkap
“Ini bandar besar, dia DPO, kami sudah bekerjasama dengan tim CTOC untuk memburu pelaku. Sudah kami sebar fotonya,” kata Hadi.
Penetapan tersangka Jero Jangol oleh tim penyidik Polresta Denpasar didasari dengan adanya kepemilikan senjata api dan juga adanya narkoba sebanyak tujuh paket seberat 15 gram. Selain itu keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian menjurus pada Jero Jangol.
“Karena kepemilikan senjata api tanpa izin, senjata tajam dan hasil dari penggeledahan ditemukan adanya sabu-sabu di kamarnya dan disaksikan oleh kepala lingkungan,” ujar Hadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)