medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menegaskan, keluarnya surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan susunan kepengurusan DPP sebagai awal yang baru partai beringin. Surat itu menghapuskan berlakunya kepengurusan hasil Munas Riau pada 2009 lalu.
"Terbitnya SK tersebut mengganti SK Menkumham No. M.HH-21. AH.11.01 Tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan komposisi dan personalia DPP Partai Golkar masa bakti 2009-2015 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham," kata Agung dalam jumpa pers, di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (23/3/2015).
Menurut dia, Golkar kini berada di bawah kepemimpinannya bersama Sekretaris Jenderal Zainudin Amali. Hal itu berdasarkan SK Menkumham No.M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 23 Maret 2015.
Agung menambahkan, dengan terbitnya surat tersebut, perselisihan internal Partai Golkar sudah berakhir. Dia menyadari masih ada kader yang terhambat secara psikologis akibat perbedaan yang tajam hampir enam bulan terakhir ini. Meski demikian, ia mengimbau agar kader kembali bersatu.
"Kepada seluruh kader, simpatisan dan segenap keluarga besar Partai Golkar, kami serukan untuk menerima dan menyambut keputusan ini, sebagai kabar gembira bagi kita semua," jelas dia.
Partai Golkar, lanjut dia, tidak lagi dalam keadaan vakum. Pengambilan kebijakan-kebijakan strategis Partai Golkar akan dikendalikan di bawah kepemimpinannya sebagai pemilik mandat organisasi.
"Partai Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak yang pendaftarannya akan dimulai pada Juni 2015, dengan kewenangan ada dalam kepemimpinan kami. Selain itu, kami akan segera melakukan konsolidasi organisasi dengan menyelenggarakan musyawarah daerah se-Indonesia. Karena, sebagian besar DPD Partai Golkar telah berakhir masa baktinya," terang Agung.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menegaskan, keluarnya surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan susunan kepengurusan DPP sebagai awal yang baru partai beringin. Surat itu menghapuskan berlakunya kepengurusan hasil Munas Riau pada 2009 lalu.
"Terbitnya SK tersebut mengganti SK Menkumham No. M.HH-21. AH.11.01 Tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan komposisi dan personalia DPP Partai Golkar masa bakti 2009-2015 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham," kata Agung dalam jumpa pers, di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (23/3/2015).
Menurut dia, Golkar kini berada di bawah kepemimpinannya bersama Sekretaris Jenderal Zainudin Amali. Hal itu berdasarkan SK Menkumham No.M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 23 Maret 2015.
Agung menambahkan, dengan terbitnya surat tersebut, perselisihan internal Partai Golkar sudah berakhir. Dia menyadari masih ada kader yang terhambat secara psikologis akibat perbedaan yang tajam hampir enam bulan terakhir ini. Meski demikian, ia mengimbau agar kader kembali bersatu.
"Kepada seluruh kader, simpatisan dan segenap keluarga besar Partai Golkar, kami serukan untuk menerima dan menyambut keputusan ini, sebagai kabar gembira bagi kita semua," jelas dia.
Partai Golkar, lanjut dia, tidak lagi dalam keadaan vakum. Pengambilan kebijakan-kebijakan strategis Partai Golkar akan dikendalikan di bawah kepemimpinannya sebagai pemilik mandat organisasi.
"Partai Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak yang pendaftarannya akan dimulai pada Juni 2015, dengan kewenangan ada dalam kepemimpinan kami. Selain itu, kami akan segera melakukan konsolidasi organisasi dengan menyelenggarakan musyawarah daerah se-Indonesia. Karena, sebagian besar DPD Partai Golkar telah berakhir masa baktinya," terang Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)