medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menempatkan Brigjen TNI Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang analisis data dan informasi strategis. Sekadar untuk diketahui, Andogo belum pensiun dan masih aktif sebagai tentara.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai penempatan perwira TNI aktif sebagai Deputi Presiden merupakan pelanggaran undang-undang. Purnawirawan TNI berpangkat Mayjen ini mengatakan perwira TNI yang bisa menduduki jabatan sipil adalah mereka yang pensiun dari dinas aktif.
"(Penempatan itu) dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI no 34/2004 . Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan: prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif," kata Politikus PDIP itu melalui siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (1/4/2015).
Dia menjelaskan, perwira aktif itu hanya berhak menempati posisi di bidang yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2. Adapun bidang tersebut adalah politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer (termasuk ajudan), Intelijen negara (BIN, BNPT), Lembaga Sandi Negara, Lemhannas, Wantanas, Badan SAR nasional, BNN dan MA .
"Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres (Perpres) penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar undang undang," terang dia.
Pada 31 Maret, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan memperkenalkan lima deputinya kepada Presiden Joko Widodo.
Mereka adalah Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi, Darmawan Prasodjo, Deputi II Bidang Pengelolaan Program Prioritas, Yanuar Nugroho, Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis, Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik, Eko Sulistyo, dan Deputi V Bidang analisis data dan informasi strategis Brigjen TNI Andogo Wiradi.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menempatkan Brigjen TNI Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang analisis data dan informasi strategis. Sekadar untuk diketahui, Andogo belum pensiun dan masih aktif sebagai tentara.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai penempatan perwira TNI aktif sebagai Deputi Presiden merupakan pelanggaran undang-undang. Purnawirawan TNI berpangkat Mayjen ini mengatakan perwira TNI yang bisa menduduki jabatan sipil adalah mereka yang pensiun dari dinas aktif.
"(Penempatan itu) dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI no 34/2004 . Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan: prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif," kata Politikus PDIP itu melalui siaran pers yang diterima
Metrotvnews.com, Rabu (1/4/2015).
Dia menjelaskan, perwira aktif itu hanya berhak menempati posisi di bidang yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2. Adapun bidang tersebut adalah politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer (termasuk ajudan), Intelijen negara (BIN, BNPT), Lembaga Sandi Negara, Lemhannas, Wantanas, Badan SAR nasional, BNN dan MA .
"Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres (Perpres) penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar undang undang," terang dia.
Pada 31 Maret, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan memperkenalkan lima deputinya kepada Presiden Joko Widodo.
Mereka adalah Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi, Darmawan Prasodjo, Deputi II Bidang Pengelolaan Program Prioritas, Yanuar Nugroho, Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis, Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik, Eko Sulistyo, dan Deputi V Bidang analisis data dan informasi strategis Brigjen TNI Andogo Wiradi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)