medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie dikabarkan akan menghadiri sidang putusan Mahkamah Partai Golkar yang digelar sore ini. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aziz Syamsuddin.
"Insya Allah (datang)," kata Aziz di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).
Kubu Ical, lanjut Aziz, tetap optimis Mahkamah Partai akan memenangkan kubu Ical sebagai pengurus partai berlambang beringin tersebut. Namun, ia mengatakan, apapun keputusan Mahkamah Partai akan tetap ia hormati.
"Insya Allah kita serahkan ke majelis hakim untuk memberi putusan berdasarkan fakta yang ada dan argumentasi saksi yang ada. Keputusannya kita hormati," terangnya.
Seandainya keputusan kurang memuaskan kubu Ical, para pihak bisa mengambil langkah hukum lanjutan. Menurut Ketua Komisi III DPR itu, keberatan dapat ditindaklanjuti sesuai UU No 8 Tahun 2011 tentang Parpol dalam bentuk pengadilan. Sesuai aturan, pengadilan akan berjalan selama 60 hari sejak diajukan gugatan.
"Kita tunggu dulu hasil Mahkamah Partai. Jangan ambil sikap kalau faktanya belum," tegas Aziz.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie dikabarkan akan menghadiri sidang putusan Mahkamah Partai Golkar yang digelar sore ini. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aziz Syamsuddin.
"Insya Allah (datang)," kata Aziz di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).
Kubu Ical, lanjut Aziz, tetap optimis Mahkamah Partai akan memenangkan kubu Ical sebagai pengurus partai berlambang beringin tersebut. Namun, ia mengatakan, apapun keputusan Mahkamah Partai akan tetap ia hormati.
"Insya Allah kita serahkan ke majelis hakim untuk memberi putusan berdasarkan fakta yang ada dan argumentasi saksi yang ada. Keputusannya kita hormati," terangnya.
Seandainya keputusan kurang memuaskan kubu Ical, para pihak bisa mengambil langkah hukum lanjutan. Menurut Ketua Komisi III DPR itu, keberatan dapat ditindaklanjuti sesuai UU No 8 Tahun 2011 tentang Parpol dalam bentuk pengadilan. Sesuai aturan, pengadilan akan berjalan selama 60 hari sejak diajukan gugatan.
"Kita tunggu dulu hasil Mahkamah Partai. Jangan ambil sikap kalau faktanya belum," tegas Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)