Rapat paripurna uji kelayakan dan kepatutan anggota Ombudsman RI. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.
Rapat paripurna uji kelayakan dan kepatutan anggota Ombudsman RI. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.

DPR Menyepakati 9 Anggota Terpilih Ombudsman RI 2021-2026

Anggi Tondi Martaon • 10 Februari 2021 16:32
Jakarta: DPR menyepakati sembilan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Mereka telah melalui uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi II.
 
"Apakah laporan Komisi II DPR terhadap uji kepatutan dan kelayakan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dapat disetujui," tanya pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
 
"Setuju," jawan anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna secara fisik maupun virtual.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR menerima 18 nama calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2016 dari pemerintah. Selanjutnya, semua calon mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II selama dua hari, yaitu 26-27 Januari 2021.
 
Selain uji kepatutan dan kelayakan, Komisi II meminta pandangan dari sejumlah pihak terkait kriteria calon anggota Ombudsman RI yang akan dipilih. Pihak-pihak yang dilibatkan, yakni Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik (MP3) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
 
Baca: Jokowi Sebut Ombudsman Bantu Pemerintah Berbenah Diri
 
Setelah itu, Komisi II melaksanakan rapat internal untuk memilih sembilan anggota Ombudsman RI terpilih pada 28 Januari 2021. Termasuk menentukan Ketua, Wakil Ketua, dan tujuh anggota Ombudsman RI.
 
"Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
 
Berikut daftar sembilan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026:
1. Mokh Najih (Ketua Ombudsman RI)
2. Bobby H Rafinus (Wakil Ombudsman RI)
3. Dadan S Suharmawijaya (Anggota)
4. Hery Susanto (Anggota)
5. Indraza Marzuki Rais (Anggota)
6. Jemsly Hutabarat (Anggota)
7. Johanes Widijantoro (Anggota)
8. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota)
9. Yeka Hendra Fatika (Anggota).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan