Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh/Medcom.id.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh/Medcom.id.

MUI Sepakat Tolak Kebijakan Pemerintah Bila Melarang Aktivitas Keagamaan

Fachri Audhia Hafiez • 10 Juli 2021 21:45
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali bukan untuk melarang kegiatan keagamaan. Jika ada aturan melarang kegiatan keagamaan, MUI sepakat menolak.
 
"Kalau PPKM kemudian dimaknai sebagai pelarangan aktivitas keagamaan, kalau memang itu benar adanya, maka itu harus ditolak," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam program Newsmaker Medcom.id bertajuk 'Awas Khutbah Sempit Soal Covid', Sabtu, 10 Juli 2021.
 
Ni'am mengatakan PPKM darurat merupakan bentuk langkah antisipasi penularan wabah covid-19. Bukan untuk menghindari kegiatan keagamaan.

Baca: MUI Sebut Tempat Ibadah Paling Disiplin Menerapkan Prokes
 
"Dengan adanya potensi penularannya dengan tinggi, maka untuk kepentingan untuk mencegah itu semua, harus dihindari kerumunan. Bukan menghindari ibadah (atau) bukan menghindari jemaah," ujar Ni'am.
 
Adanya pembatasan kegiatan keagamaan, kata dia, mestinya dimaknai mencegah penularan wabah. Hal itu juga tertuang dalam ajaran Nabi Muhammad SAW.
 
"Dalam hadis enggak boleh ketika kamu berada di dalam daerah wabah, apalagi kamu terkena wabah, yang punya potensi menularkan kepada orang lain, kemudian kamu atas nama ingin ibadah, kemudian menularkan kepada orang lain (itu) enggak boleh," ucap Ni'am.
 
Dia menambahkan penanganan covid-19 harus dilakukan melalui dimensi lahiriyah dan batiniyah. Dimensi lahiriyah berupa mengikuti vaksinasi, diisolasi ketika terpapar virus, dan serius menjalani pencegahan dengan protokol kesehatan 
 
"Batiniyah tetap harus (dilakukan) dengan (cara) meningkatkan keimanan dan ketakwaan," kata Ni'am.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan