Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

Indonesia Bisa Ikuti Jejak Negara Liberal dan Sekuler Punya UU Minol

Anggi Tondi Martaon • 14 Juli 2021 14:37
Jakarta: Gerakan Nasional Anti Miras menyayangkan Indonesia belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang (UU) mengatur produksi hingga konsumsi minuman beralkohol (minol). Padahal, mayoritas negara di dunia sudah memiliki pengaturan tersebut.
 
"Bahkan (negara) paling liberal dan sekuler pun sudah mempunyai regulasi terkait produksi, distribusi, dan konsumsi minol yang tegas dan jelas," kata Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-miras Fahira Idris dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol di Badan Legislasi (Baleg) yang dilakukan secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
 
Anggota DPD itu mencontohkan regulasi minol di sejumlah negara. Seperti Australia yang melarang masyarakat usia di bawah 18 tahun mengonsumsi minuman keras.

"Ketahuan mengonsumsi maka akan mendapatkan sejumlah hukuman mulai dari denda hingga proses di pengadilan dengan denda mencapai lebih dari Rp70 juta," ungkap dia.
 
(Baca: RUU Minol Dinilai Dapat Membuat Indonesia Kehilangan Wisatawan Asing)
 
Jerman juga memiliki regulasi peredaran minol. Salah satunya, melarang jual beli mulai pukul 22.00 sampai 05.00 waktu setempat.
 
Kebijakan serupa juga diterapkan Singapura. Pemerintah setempat melarang jual beli minol, termasuk di tempat umum mulai pukul 22.30 sampai 07.00 waktu setempat.
 
Dia menyebut ketentuan tersebut diatur dalam sebuah UU yang disahkan Singapura pada 30 Januari 2013. Pelanggar akan didenda SGD1.000.
 
"Sementara pelanggaran lebih dari sekali terancam penjara selama 3 bulan dan denda maksimal SGD2 ribu," ujar dia.
 
Fahira mendukung langkah Baleg DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Sehingga, Indonesia memiliki regulasi setingkat UU yang mengatur minol mulai dari produksi hingga konsumsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan