Jakarta: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) tidak akan mengalami perubahan, sehingga formasi pimpinan DPR periode 2024-2029 akan tetap mengacu pada ketentuan UU MD3 yang berlaku saat ini. Partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan mendapat jatah kursi Ketua DPR.
"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 September 2024.
Dasco menjelaskan bahwa ketua DPR akan diambil dari partai politik yang memenangkan Pileg 2024. Sedangkan empat wakil ketua DPR akan diambil dari partai lain berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak di Pileg.
Baca juga: UU MD3 Disebut Tak Jadi Direvisi
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan pemenang pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," katanya.
Sebelumnya, sempat beredar kabar mengenai wacana revisi UU MD3, yang diharapkan akan mengubah mekanisme penetapan pimpinan DPR. Namun, Dasco telah menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak melakukan perubahan UU MD3 hingga akhir periode DPR 2019-2024.
"Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," tegas Dasco.
KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil resmi Pileg DPR RI 2024, di mana PDIP menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak. Penetapan dilakukan pada akhir Agustus 2024 lalu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP mendapatkan 110 kursi di DPR, disusul oleh Golkar dengan 102 kursi, Gerindra dengan 86 kursi, NasDem dengan 69 kursi, dan PKB dengan 68 kursi.
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR?
Peluang Puan Maharani untuk kembali menjadi Ketua DPR semakin kuat. Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, mengungkapkan bahwa partainya telah mempersiapkan nama calon Ketua DPR dan secara tersirat menyebutkan Puan sebagai kandidat kuat.
"Kalau dilihat dari segi pengalaman, Ketua Fraksi sudah, menjadi Ketua DPR, ya Mbak Puan. Kita tentu suara bulat dan Mbak Puan monggo," ucap Eriko kepada wartawan, Kamis 26 September 2024.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, juga memprediksi bahwa Puan Maharani akan kembali menduduki kursi Ketua DPR. Menurutnya, dengan PDIP sebagai pemenang Pileg dan tidak adanya revisi UU MD3, posisi Puan sangat kuat di internal partai.
"Tanpa ada revisi Undang-Undang MD3, PDIP tetap berhak mendapat kursi Ketua DPR, dan posisi Puan paling kuat," ujar Ujang, Jumat 27 September 2024.
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa
Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) tidak akan mengalami perubahan, sehingga formasi pimpinan DPR periode 2024-2029 akan tetap mengacu pada ketentuan UU MD3 yang berlaku saat ini. Partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan mendapat jatah kursi
Ketua DPR.
"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 September 2024.
Dasco menjelaskan bahwa ketua DPR akan diambil dari partai politik yang memenangkan Pileg 2024. Sedangkan empat wakil ketua DPR akan diambil dari partai lain berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak di Pileg.
Baca juga:
UU MD3 Disebut Tak Jadi Direvisi
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan pemenang pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," katanya.
Sebelumnya, sempat beredar kabar mengenai wacana revisi UU MD3, yang diharapkan akan mengubah mekanisme penetapan pimpinan DPR. Namun, Dasco telah menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak melakukan perubahan UU MD3 hingga akhir periode DPR 2019-2024.
"Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," tegas Dasco.
KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil resmi Pileg DPR RI 2024, di mana PDIP menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak. Penetapan dilakukan pada akhir Agustus 2024 lalu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP mendapatkan 110 kursi di DPR, disusul oleh Golkar dengan 102 kursi, Gerindra dengan 86 kursi, NasDem dengan 69 kursi, dan PKB dengan 68 kursi.
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR?
Peluang Puan Maharani untuk kembali menjadi Ketua DPR semakin kuat. Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, mengungkapkan bahwa partainya telah mempersiapkan nama calon Ketua DPR dan secara tersirat menyebutkan Puan sebagai kandidat kuat.
"Kalau dilihat dari segi pengalaman, Ketua Fraksi sudah, menjadi Ketua DPR, ya Mbak Puan. Kita tentu suara bulat dan Mbak Puan monggo," ucap Eriko kepada wartawan, Kamis 26 September 2024.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, juga memprediksi bahwa Puan Maharani akan kembali menduduki kursi Ketua DPR. Menurutnya, dengan PDIP sebagai pemenang Pileg dan tidak adanya revisi UU MD3, posisi Puan sangat kuat di internal partai.
"Tanpa ada revisi Undang-Undang MD3, PDIP tetap berhak mendapat kursi Ketua DPR, dan posisi Puan paling kuat," ujar Ujang, Jumat 27 September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)