Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menilai pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akibat tindakan asusila merupakan masalah serius. Sehingga menurutnya, harus ada evaluasi terhadap rekrutmen komisioner penyelenggara pemilu.
"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu. Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” ujarnya, Jumat, 5 Juli 2024.
Hasyim dipecat dari posisinya karena dianggap terbukti melakukan asusila ke anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Puan pun menyayangkan kasus asusila yang terjadi itu sekaligus menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah tujuh hari kemudian presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” kata Puan.
Untuk sementara waktu, jabatan Ketua KPU diisi oleh Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) hingga tiga bulan ke depan. Jabatan yang diemban oleh Afifuddin itu hanya dapat diperpanjang satu kali, sebelum menentukan ketua definitif KPU yang baru.
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kekerasan seksual. Hasyim memaksa berhubungan badan dengan CAT dengan memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya. Hasyim juga mengumbar rayuan dan janji untuk menikahi CAT setelah melakukan kekerasan seksual.
Jakarta: Ketua
DPR Puan Maharani menilai pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari akibat tindakan asusila merupakan masalah serius. Sehingga menurutnya, harus ada evaluasi terhadap rekrutmen komisioner penyelenggara pemilu.
"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu. Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” ujarnya, Jumat, 5 Juli 2024.
Hasyim dipecat dari posisinya karena dianggap terbukti melakukan asusila ke anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Puan pun menyayangkan kasus asusila yang terjadi itu sekaligus menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah tujuh hari kemudian presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” kata Puan.
Untuk sementara waktu, jabatan Ketua KPU diisi oleh Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) hingga tiga bulan ke depan. Jabatan yang diemban oleh Afifuddin itu hanya dapat diperpanjang satu kali, sebelum menentukan ketua definitif KPU yang baru.
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kekerasan seksual. Hasyim memaksa berhubungan badan dengan CAT dengan memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya. Hasyim juga mengumbar rayuan dan janji untuk menikahi CAT setelah melakukan kekerasan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)