Jakarta: Rencana pemerintah untuk mendatangkan dokter asing dinilai menyiratkan ketidakpercayaan kepada lulusan Fakultas Kedokteran (FK) perguruan tinggi dalam negeri. Kebijakan itu juga dipandang mengancam eksistensi dokter-dokter dalam negeri.
"Kebijakan tersebut malah menyiratkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap kemampuan dokter-dokter lulusan Fakultas Kedokteran perguruan tinggi dalam negeri," kata Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmy Alaydroes melalui keterangan tertulis dikutip Minggu, 7 Juli 2024.
Dia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mestinya menggalakkan program mutu pendidikan FK. Tak hanya di perguruan tinggi negeri, kampus swasta seluruh Indonesia juga mesti menyasar program tersebut.
Selain itu, anggaran pendidikan kedokteran yang memadai tak boleh terlewat. Ini penting untuk mempercepat pengadaan dokter berkualitas.
"Seharusnya, pemerintah juga menyediakan anggaran yang memadai bagi pendidikan kedokteran negeri dan swasta, dalam upaya mempercepat pengadaan dokter umum yang berkualitas di seluruh daerah," ucap Fahmy.
Penggunaan jasa dokter asing telah diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan dokter spesialis di Indonesia yang masih tinggi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hampir semua spesialis di Indonesia belum mencapai rasio 1/1.000 penduduk.
"Kalau ada (yang mencapai rasio) distribusinya tidak merata. Kalau alat dan sarana bisa dipenuhi segera dengan ketersediaan dana tapi kalau SDM perlu waktu,” katanya kepada Media Indonesia, Jumat, 5 Juli 2024.
Jakarta: Rencana pemerintah untuk mendatangkan
dokter asing dinilai menyiratkan ketidakpercayaan kepada lulusan Fakultas Kedokteran (FK) perguruan tinggi dalam negeri. Kebijakan itu juga dipandang mengancam eksistensi dokter-dokter dalam negeri.
"Kebijakan tersebut malah menyiratkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap kemampuan dokter-dokter lulusan Fakultas Kedokteran perguruan tinggi dalam negeri," kata Anggota Komisi X
DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmy Alaydroes melalui keterangan tertulis dikutip Minggu, 7 Juli 2024.
Dia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mestinya menggalakkan program mutu pendidikan FK. Tak hanya di perguruan tinggi negeri, kampus swasta seluruh Indonesia juga mesti menyasar program tersebut.
Selain itu, anggaran pendidikan kedokteran yang memadai tak boleh terlewat. Ini penting untuk mempercepat pengadaan dokter berkualitas.
"Seharusnya, pemerintah juga menyediakan anggaran yang memadai bagi pendidikan kedokteran negeri dan swasta, dalam upaya mempercepat pengadaan dokter umum yang berkualitas di seluruh daerah," ucap Fahmy.
Penggunaan jasa dokter asing telah diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan dokter spesialis di Indonesia yang masih tinggi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hampir semua spesialis di Indonesia belum mencapai rasio 1/1.000 penduduk.
"Kalau ada (yang mencapai rasio) distribusinya tidak merata. Kalau alat dan sarana bisa dipenuhi segera dengan ketersediaan dana tapi kalau SDM perlu waktu,” katanya kepada Media Indonesia, Jumat, 5 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)