Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Stafsus Presiden Rekomendasikan Cabut Permendikbud Terkait Kenaikan UKT

Kautsar Widya Prabowo • 28 Mei 2024 14:15
Jakarta: Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, merekomendasikan pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut menjadi dasar para rektor menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). 
 
"Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024," ujar Billy dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024. 
 
Billy juga merekomendasikan pembaruan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. Khususnya, dalam menambah anggaran pendidikan tinggi yang hanya 1,6 persen dari APBN.

"Agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia," jelas dia.
 
Baca Juga: Nadiem Makarim Pastikan Kebijakan Dibatalkan dan Akan Dievaluasi dengan Hatii-Hati

Selain itu, dia merekomendasikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyususn sistem key performance indikator (KPI) terhadap rektor. Sehingga, memiliki tanggung jawab kreativitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri. 
 
"Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerja sama Industri, dan kerja sama dengan badan internasional," terang dia.
 
Kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT. Sehingga, setiap masyarakat dapat mengenyam kursi perguruan tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan