medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bakal menghadiri sidang terdakwa kasus korupsi dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik. Kehadiran JK untuk memberi kesaksian di persidangan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tersebut.
"Siapa bilang ragu-ragu. Enggak, saya tentu saksi itu yang megetahui, mendengar dan melihat. Apa yang saya tahu tentu seperti itulah," ujar JK saat disindir awak media terkait keragu-raguannya menghadiri sidang Jero Wacik, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
JK mengatakan, masih ada waktu hingga hari Kamis, 14 januari untuk mengonfirmasi kedatangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ya kan masih ada waktu Kamis. Kebetulan memang pada waktu kejadian itu saya tidak di menteri, tapi tentu mungkin saya bisa menjelaskan beberapa hal," tutur JK.
Jero dijerat tiga dakwaan sekaligus. Pertama, merugikan keuangan negara melalui Dana Operasional Menteri saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 mencapai Rp10,59 miliar. Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Dakwaan kedua, Jero diduga menerima hadiah dan gratifikasi sebanyak Rp10,381 miliar periode November 2011-Juli 2013, saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Herman Arief Kusumo, untuk perayaan ulang tahunnya ke-63 di Hotel Dharmawangsa 24 April 2012.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bakal menghadiri sidang terdakwa kasus korupsi dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik. Kehadiran JK untuk memberi kesaksian di persidangan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tersebut.
"Siapa bilang ragu-ragu. Enggak, saya tentu saksi itu yang megetahui, mendengar dan melihat. Apa yang saya tahu tentu seperti itulah," ujar JK saat disindir awak media terkait keragu-raguannya menghadiri sidang Jero Wacik, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
JK mengatakan, masih ada waktu hingga hari Kamis, 14 januari untuk mengonfirmasi kedatangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ya kan masih ada waktu Kamis. Kebetulan memang pada waktu kejadian itu saya tidak di menteri, tapi tentu mungkin saya bisa menjelaskan beberapa hal," tutur JK.
Jero dijerat tiga dakwaan sekaligus. Pertama, merugikan keuangan negara melalui Dana Operasional Menteri saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 mencapai Rp10,59 miliar. Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Dakwaan kedua, Jero diduga menerima hadiah dan gratifikasi sebanyak Rp10,381 miliar periode November 2011-Juli 2013, saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Herman Arief Kusumo, untuk perayaan ulang tahunnya ke-63 di Hotel Dharmawangsa 24 April 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)