medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepengurusan Partai Golkar yang sah dikembalikan kepada Munas Riau. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, putusan yang dikeluarkan MA membuat dua Musyawarah Nasional (Munas) Bali dan Ancol tak diakui.
JK mengaku belum membaca putusan MA secara detail. Tapi, kata JK, putusan itu jelas mengembalikan kepengurusan Partai Golkar kepada Munas Riau.
"Kalau lihat bahwa itu semua kembali ke asal, Golkar kembali ke Riau, PPP kembali ke Kongres Bandung. Artinya, mengembalikan Golkar, dua munas itu artinya tidak diakui. Yang diakui (munas) sebelumnya," kata JK di Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Rabu (21/10/2015).
JK menilai, keputusan MA sangat bijaksana. MA memaksa dua kubu bertikai di Golkar dan PPP untuk islah. Kembali bersatu. "Sangat bijaksana, berarti semua harus islah," ujar JK.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono pada 23 Maret. Yasonna mengambil keputusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar bahwa dua hakim mengakui kepengurusan Agung, sedangkan dua hakim tidak memihak.
Golkar kubu Ical lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN pada 18 Mei adalah menganulir keputusan Yasonna. Salah satu poin putusan PTUN adalah kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas di Riau. Ical merupakan Ketua Umum hasil Munas di Riau.
Yasonna banding putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN mengabulkan banding Yasonna sekaligus menguatkan Golkar Agung sebagai pengurus yang sah. Ical tak berdiam diri. Ia melawan putusan itu dengan mengajukan kasasi.
Konflik Golkar kubu Ical dan Agung sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Musyawarah Nasional mengawali pertarungan dua kubu itu. Agung menolak Munas di Bali lantas menggelar Munas di Ancol.
Munas di Bali menunjuk Ical sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Sedangkan Agung berhasil menjadi Ketua Umum melalui pemilihan.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepengurusan Partai Golkar yang sah dikembalikan kepada Munas Riau. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, putusan yang dikeluarkan MA membuat dua Musyawarah Nasional (Munas) Bali dan Ancol tak diakui.
JK mengaku belum membaca putusan MA secara detail. Tapi, kata JK, putusan itu jelas mengembalikan kepengurusan Partai Golkar kepada Munas Riau.
"Kalau lihat bahwa itu semua kembali ke asal, Golkar kembali ke Riau, PPP kembali ke Kongres Bandung. Artinya, mengembalikan Golkar, dua munas itu artinya tidak diakui. Yang diakui (munas) sebelumnya," kata JK di Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Rabu (21/10/2015).
JK menilai, keputusan MA sangat bijaksana. MA memaksa dua kubu bertikai di Golkar dan PPP untuk islah. Kembali bersatu.
"Sangat bijaksana, berarti semua harus islah," ujar JK.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono pada 23 Maret. Yasonna mengambil keputusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar bahwa dua hakim mengakui kepengurusan Agung, sedangkan dua hakim tidak memihak.
Golkar kubu Ical lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN pada 18 Mei adalah menganulir keputusan Yasonna. Salah satu poin putusan PTUN adalah kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas di Riau. Ical merupakan Ketua Umum hasil Munas di Riau.
Yasonna banding putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN mengabulkan banding Yasonna sekaligus menguatkan Golkar Agung sebagai pengurus yang sah. Ical tak berdiam diri. Ia melawan putusan itu dengan mengajukan kasasi.
Konflik Golkar kubu Ical dan Agung sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Musyawarah Nasional mengawali pertarungan dua kubu itu. Agung menolak Munas di Bali lantas menggelar Munas di Ancol.
Munas di Bali menunjuk Ical sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Sedangkan Agung berhasil menjadi Ketua Umum melalui pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)