medcom.id, Jakarta: Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari PDIP Risa Mariska menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar etika. Novanto dinilai pantas dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Pertemuan teradu dengan Riza dan Maroef tidak patut dan merendahkan citra DPR. Maka berdasarkan hal tersebut agar dijatuhkan sanksi sedang," kata Risa di sidang MKD, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Berdasarkan fakta dipersidangan, kata Risa, Setya Novanto menggunakan pengaruh jabatan PT Freeport Indonesia yang memiliki kepentingan memperpanjang kontrak karya di Papua dan mengajak pengusaha.
"Menggunakan pengaruh negosiasi yang bukan kewenangan teradu dan Ketua DPR memfasilitasi pertemuan Riza dan Maroef. Selain itu mencatut nama presiden dan wakil presiden. Maka dapat dipastikan, terang benderang melanggar kode etik," kata Risa.
Sebelumnya, anggota MKD dari Demokrat Darizal Basir menyatakan Novanto telah melanggar kode etik seorang pimpinan lembaga tinggi negara, yakni Ketua DPR. Anggota Fraksi Demokrat itu mengatakan, sebelumnya Novanto pernah mendapat sanksi ringan karena melanggar kode etik.
medcom.id, Jakarta: Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari PDIP Risa Mariska menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar etika. Novanto dinilai pantas dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Pertemuan teradu dengan Riza dan Maroef tidak patut dan merendahkan citra DPR. Maka berdasarkan hal tersebut agar dijatuhkan sanksi sedang," kata Risa di sidang MKD, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Berdasarkan fakta dipersidangan, kata Risa, Setya Novanto menggunakan pengaruh jabatan PT Freeport Indonesia yang memiliki kepentingan memperpanjang kontrak karya di Papua dan mengajak pengusaha.
"Menggunakan pengaruh negosiasi yang bukan kewenangan teradu dan Ketua DPR memfasilitasi pertemuan Riza dan Maroef. Selain itu mencatut nama presiden dan wakil presiden. Maka dapat dipastikan, terang benderang melanggar kode etik," kata Risa.
Sebelumnya, anggota MKD dari Demokrat Darizal Basir menyatakan Novanto telah melanggar kode etik seorang pimpinan lembaga tinggi negara, yakni Ketua DPR. Anggota Fraksi Demokrat itu mengatakan, sebelumnya Novanto pernah mendapat sanksi ringan karena melanggar kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)