medcom.id, Jakarta: Anggota Fraksi Hanura Syarifuddin Suding akan mundur dari keanggotaan di Mahkamah Kehormatan Dewan. Ia mengaku tak sanggup lagi dipanggil 'yang mulia' di forum sidang.
"Saya akan minta ke fraksi untuk mundur dari MKD," kata Sudding saat dihubungi, Kamis (17/12/2015).
Selain itu, ia merasa kepentingan masih sangat kental di MKD. Seharusnya, menurut dia, Mahkamah Kehormatan terlepas dari kepentingan, baik partai maupun pribadi.
Sudding berharap ada pembenahan di MKD, termasuk orang-orang di dalamnya agar alat kelengkapan dewan ini bisa profesional menjalankan tugas.
Mahkamah Kehormatan jadi sorotan sebulan terakhir saat menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Kemarin malam, proses kasus Novanto di MKD ditutup setelah Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR.
Sidang kasus Novanto berlangsung pada 2, 3, 7, dan 14 Desember. Dalam setiap sidang, pengadu, saksi, teradu diwajibkan memanggil pimpinan dan anggota MKD 'yang mulia'.
Berbagai dinamika politik muncul selama persidangan. Misalnya, tiga anggota MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir mati-matian menyatakan Novanto tidak bersalah. Namun, saat memberikan putusan, ketiganya malah memutuskan Novanto melanggar kode etik kategori berat.
Pengamat politik Hanta Yudha menilai, memberikan putusan kategori pelanggaran kode etik berat merupakan trik baru ketiganya untuk menyelamatkan Novanto yang juga politikus Golkar.
medcom.id, Jakarta: Anggota Fraksi Hanura Syarifuddin Suding akan mundur dari keanggotaan di Mahkamah Kehormatan Dewan. Ia mengaku tak sanggup lagi dipanggil 'yang mulia' di forum sidang.
"Saya akan minta ke fraksi untuk mundur dari MKD," kata Sudding saat dihubungi, Kamis (17/12/2015).
Selain itu, ia merasa kepentingan masih sangat kental di MKD. Seharusnya, menurut dia, Mahkamah Kehormatan terlepas dari kepentingan, baik partai maupun pribadi.
Sudding berharap ada pembenahan di MKD, termasuk orang-orang di dalamnya agar alat kelengkapan dewan ini bisa profesional menjalankan tugas.
Mahkamah Kehormatan jadi sorotan sebulan terakhir saat menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Kemarin malam, proses kasus Novanto di MKD ditutup setelah Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR.
Sidang kasus Novanto berlangsung pada 2, 3, 7, dan 14 Desember. Dalam setiap sidang, pengadu, saksi, teradu diwajibkan memanggil pimpinan dan anggota MKD 'yang mulia'.
Berbagai dinamika politik muncul selama persidangan. Misalnya, tiga anggota MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir mati-matian menyatakan Novanto tidak bersalah. Namun, saat memberikan putusan, ketiganya malah memutuskan Novanto melanggar kode etik kategori berat.
Pengamat politik Hanta Yudha menilai, memberikan putusan kategori pelanggaran kode etik berat merupakan trik baru ketiganya untuk menyelamatkan Novanto yang juga politikus Golkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)