Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

3 DIM RUU TPKS Tersisa Dibahas Hari Ini

Anggi Tondi Martaon • 04 April 2022 11:19
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hari ini. Tersisa tiga daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas.
 
"Dua DIM tentang KSBE (kekerasan seksual berbasis elektronik), satu DIM tentang eksploitasi seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyampaikan DIM terkait KSBE dan eksploitasi seksual merupakan ketentuan yang bersifat reformulasi. Pasalnya, kedua ketentuan itu tak dimasukkan pemerintah dalam DIM karena sudah ada di perundang-undangan lainnya.

KSBE sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian eksploitasi seksual ada di UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
Baca: RUU TPKS Tambahkan Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual
 
Namun, Panja bersikeras agar KSBE dan eksploitasi seksual tetap dimasukkan di dalam RUU TPKS. Namun, ketentuan diformulasikan agar tidak sama dengan aturan perundang-undangan sebelumnya.
 
"Kita minta ya sudah, mana yang enggak ada, fomulanya seperti apa," ungkap dia.
 
Willy menyampaikan jika tak ada reformulasi KSBE dan eksploitasi seksual, panja sudah menyelesaikan pembahasan RUU TPKS pada Sabtu, 2 April 2022. Setelah menyelesaikan DIM KSBE dan eksploitasi seksual, Panja akan memasuki tahap tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Proses tersebut diupayakan selesai hari ini.
 
"Kalau sesuai jadwal, besok sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat 1 di Baleg," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan