Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPU Tegaskan Ambang Batas Presiden Tetap 20 Persen

Kautsar Widya Prabowo • 18 Juni 2022 10:30
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap menerapakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal itu menyusul sejumlah pihak yang ingin angka tersebut diturunkan.
 
"Kami ditugaskan untuk melaksanakan peraturan perundang-undang yang di dalam ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar anggota KPU Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022.
 
Aturan terkait ambang batas yang dimaksud Idham tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menegaskan selama regulasi itu tidak berubah ambang batas presiden tetap 20 persen.

"Saya enggak bisa berkomentar di luar itu dan hari ini undang-undang mengatakan demikian (tetap 20 persen)," kata dia.
 
Baca: Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden Dinilai Pemicu Polarisasi
 
Sebelumnya, mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan ambang batas 20 persen cukup berat dipenuhi. Saat ini, partai yang berhasil memenuhi angka tersebut, kata JK, justru memiliki capres yang elektabilitasnya rendah.
 
"(Sedangkan) yang punya elektabilitas tinggi tapi tidak ada partainya, bagaimana menggabungkan dua hal ini, elektabilitas tinggi partainya cukup (memenuhi ambang batas)," kata JK dalam Seminar Kebangsaan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem, di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan