Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: MI/Rommy Pujianto
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: MI/Rommy Pujianto

Mahfud MD Bantah Potensi Pelanggaran HAM di PeduliLindungi

Antara • 15 April 2022 23:30
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah tudingan Amerika Serikat (AS) yang menyebut ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dia mengungkapkan program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat.
 
"Aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan sejak 2020, telah membantu Pemerintah dalam menekan kasus penularan covid-19," ujar Mahfud dilansir Antara, Jumat, 15 April 2022.
 
Dalam keterangan yang sama, dia menjelaskan perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara menyeluruh. Artinya, bukan hanya secara individu, tetapi juga hak kolektif masyarakat.

"Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kami membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi covid-19 sampai ke jenis (varian) Delta dan Omicron," ungkap dia.
 
Baca: Cek Aturan Baru Mudik Via Kereta Api
 
Terkait tudingan AS terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh Pemerintah Indonesia lewat aplikasi PeduliLindungi, Mahfud mengatakan AS justru menerima laporan lebih banyak daripada Indonesia terkait pelanggaran HAM.
 
"Kami punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021, misalnya, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan 76 kali," papar dia.
 
Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021. Dalam laporan itu, AS menyebut sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi, serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia.
 
Laporan itu dimuat dalam sub-bab yang membahas intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal. Walaupun demikian, laporan itu tidak mengelaborasi lebih detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud. AS juga tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.
 
Terhadap laporan itu, Mahfud mengatakan di satu sisi hal itu merupakan wujud penguatan peran masyarakat sipil. Di sisi lain, ia mengingatkan laporan itu perlu diperiksa kebenarannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan