Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jumlah partai politik (parpol) yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terus bertambah. Teranyar ada 26 parpol yang sudah terdaftar.
"Ada tambahan lima parpol (yang sebelumnya ada 21 parpol) yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol," papar Komisioner KPU Idham Holik, di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Sehingga, kata dia, total ada 26 parpol yang telah memiliki akun dan akses Sipol. Idham menuturkan Sipol penting untuk pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang disampaikan Idham, delapan dari 26 parpol yang terdaftar merupakan parpol yang berada di Parlemen. Mereka yakni, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pembangunan Persatuan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, enam parpol lainnya merupakan peserta Pemilu 2019. Namun, tidak melampaui presidential threshold. Sisanya, 12 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," ungkap Idham
Berikut 26 Parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 28 Juni:
Partai Golongan Karya
Partai Bhinneka Indonesia
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Bulan Bintang
Partai Swara Rakyat Indonesia
Partai Rakyat Adil Makmur
Partai Persatuan Indonesia
Partai Demokrat
Partai NasDem
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Keadilan dan Persatuan
Partai Ummat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Pandu Bangsa
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Republikku Indonesia
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
Partai Garda Perubahan Indonesia
Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Amanat Nasional
Partai Negeri Daulat Indonesia
Partai Buruh
Partai Berkarya
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan jumlah partai politik (parpol) yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi
Partai Politik (Sipol) terus bertambah. Teranyar ada 26 parpol yang sudah terdaftar.
"Ada tambahan lima parpol (yang sebelumnya ada 21 parpol) yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol," papar Komisioner KPU Idham Holik, di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Sehingga, kata dia, total ada 26 parpol yang telah memiliki akun dan akses Sipol. Idham menuturkan Sipol penting untuk pendaftaran parpol calon peserta
Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang disampaikan Idham, delapan dari 26 parpol yang terdaftar merupakan parpol yang berada di Parlemen. Mereka yakni, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pembangunan Persatuan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, enam parpol lainnya merupakan peserta Pemilu 2019. Namun, tidak melampaui presidential threshold. Sisanya, 12 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," ungkap Idham
Berikut 26 Parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 28 Juni:
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai NasDem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Amanat Nasional
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Buruh
- Partai Berkarya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)