Gedung Komisi Yudisial. Foto: Antara
Gedung Komisi Yudisial. Foto: Antara

KY Mengeluh Anggarannya Dipangkas Rp38 Miliar

Achmad Zulfikar Fazli • 07 Juni 2016 19:56
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan memangkas anggaran Komisi Yudisial (KY) sebesar Rp38.531.253.000 dalam RAPBN 2016. Angka ini dipotong dari pagu anggaran awal sebesar Rp148.874.879.000.
 
Hal ini mengacu kepada instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016, terkait penghematan dan pemotongan belanja kementerian atau lembaga.
 
Sekjen KY Danang Widjayanto pun mengeluhkan pemangkasan ini. Pasalnya, akibat pemangkasan ini, KY terpaksa mengurangi anggaran untuk program inti, di antaranya bidang pengawasan hakim dan investigasi.
 
"Kan untuk bayar gaji pegawai enggak bisa dipotong lagi, keperluan operasional kantor, bayar maintenance gedung, alat tulis kantor, sewa kantor penghubung, itu kan fix cost. Sudah dipotong Rp18 miliar ya enggak bisa lagi," kata Danang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
 
Danang mengaku telah mengajukan keberatan atas pemangkasan anggaran ini ke Kementerian Keuangan. Terlebih, anggaran dipangkas untuk mengawasi hakim dan meningkatkan kapasitas hakim yang jumlahnya ribuan dan tersebar di seluruh Indonesia.
 
"Mau kita manggil maupun kita ke sana, itu semua kan ditanggung KY biayanya. Itu kesulitan kita. Makanya waktu perjalanan dinas, oke kita potong di supporting, dapat Rp 18 miliar. Tapi lepas dari itu mau dipotong dari mana lagi? Gaji kita?," keluh dia.
 
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani juga memprotes pemangkasan anggaran terhadap KY tersebut. Pasalnya, anggaran yang dipangkas menyangkut keperluan untuk pengawasan hakim dan meningkatkan kinerja hakim.
 
"Jadi tidak semestinya dikurangi apalagi dengan situasi peradilan kita sekarang," kata Arsul.
 
Arsul berharap pemangkasan anggaran ini tidak mengendurkan kerja KY dalam melakukan pengawasan dan investigasi. "Ini tidak boleh berubah," kata Arsul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan