Ilustrasi
Ilustrasi

Jalan Berliku Calon Kepala Daerah Perseorangan

Al Abrar • 03 Juni 2016 18:30
medcom.id, Jakarta: Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 baru saja disahkan. Salah satu dalam aturan itu memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan. 
 
Dalam Pasal 48 ayat 1a disebutkan, verifikasi adminstrasi dilakukan dengan mencocokkan dan meneliti berdasarkan Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; dan 1b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dari Kementerian Dalam Negeri. 
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, proses verifikasi administrasi dan faktual berupa sensus akan dilakukan setelah calon perseorangan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah dengan menyerahkan bukti dukungan pada bulan Agustus. 

"Waktu proses verifikasi adminsitrasi dan proses verifikasi faktual bisa memakan waktu selama satu bulan," kata Sumarno kepada Metrotvnews.com, Jumat (3/6/2016). 
 
Sumarno memastikan, KPUD DKI akan mendatangi rumah setiap orang yang memberi dukungan kepada calon perseorangan. "Misal kalau Teman Ahok klaim 1 Juta KTP, kita akan sensus semuanya, jadi bukan lagi metode random sampling," ujar Sumarno. 
 
Menanggapi itu, Teman Ahok mengimbau kepada seluruh pendukung Ahok-Heru meluangkan waktu untuk di verifikasi oleh KPUD DKI Jakarta. 
 
"Perjuangan mengusung calon gubernur independen belum selesai hanya dengan mengumpulkan 1 juta KTP. Masih ada tahap verifikasi faktual yang tidak kalah krusial. Pada tahap ini, pemberi dukungan harus melakukan verifikasi tatap muka dengan petugas KPUD," kata Juru Bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas saat berbincang dengan Metrotvnews.com. 
 
Menurut Amalia, proses verifikasi faktual berlangsung sekitar bulan September-Oktober. KPUD memberikan tiga pilihan cara verifikasi faktual, yaitu:
 
1. Petugas KPU mendatangi satu per satu alamat pendukung 
 
2. Pendukung yang belum terverifikasi pada cara pertama diimbau untuk berkumpul di suatu tempat secara bersamaan untuk dilakukan verifikasi sekaligus oleh KPU 
 
3. Pemberi dukungan yang belum sempat terverifikasi pada cara pertama dan kedua, diimbau untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara di kelurahan setempat. 
 
Hingga Kamis 2 Juni 2016, Teman Ahok mengklaim telah mendapatkan dukungan 928.800 KTP. "Ayo, luangkan waktu untuk verifikasi faktual oleh KPUD," imbuh Amalia.
 
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan, revisi undang-undang pilkada telah melalui proses panjang, termasuk Pasal 48 soal verifikasi adminsitrasi dan verifikasi faktual bagi calon kepala daerah perseorangan.
 
Lukman menambahkan, verifikasi faktual dengan sensus yang dilakukan KPUD mutlak dilakukan. Sebab, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa, dengan sensus verifikasi dapat terlaksana secara berkualitas.
 
Selain itu kata Lukman, jika sensus tidak dilakukan maka ditakutkan syarat dukungan bagi perseoragan hanya akal-akalan dari calon. "Banyak pasangan calon yang beli KTP secara grosir, sementara verifikasi melalui random lemah pada penerapan, rawan manipulasi dan membuka ruang transaksi," kata Lukman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan