Politikus PKS Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Politikus PKS Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

PKS Serahkan Pergantian Fahri Hamzah ke Pimpinan DPR

Al Abrar • 12 April 2016 05:39
medcom.id, Jakarta: DPP PKS telah menunjuk Ledia Hanifa Amalia untuk menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan Fahri Hamzah yang dipecat dari keanggotaan partai. Ledia sebelumnya duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VIII, kini jabatannya tersebut dijabat oleh Iskan Qolba Lubis.
 
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, surat penunjukan Ledia sebagai Wakil Ketua merupakan hak dari DPP, karena pimpinan bukan merupakan alat kelengkapan dewan.
 
"Pimpinan DPR itu bukan alat kelengkapan, maka langsung surat itu ditujukan dari DPP ke pimpinan DPR, setahu saya sudah disampaikan oleh DPP PKS pada pimpinan DPR," kata Jazuli, di ruang Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Terkait proses pergantian Fahri dengan Ledia, fraksi menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan. Diketahui Fahri telah mengajukan gugatan hukum lantaran dipecat keanggotaannya dari PKS.
 
"Prosesnya tentu pimpinan DPR yang paling tahu kapan harus diproses," ujar Jazuli.
 
Sebelumnya Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas yang juga menjadi kuasa hukum Fahri Hamzah meminta kepada pimpinan DPR tidak memproses pemberhentian dan pergantian antarwaktu serta pergantian sebagai pimpinan DPR atas nama Fahri Hamzah.
 
Permohonan itu dilayangkan lantaran, Fahri telah mengajukan gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan.
 
"Kami meminta sepanjang sampai putusan tetap, pimpinan tidak melakukan tindakan terhadap status pak Fahri di DPR," kata Mujahid A. Latief yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan dan Soldaritas saat menemui Ketua DPR Ade Komarudin.
 
Mujahid menambahkan, syarat pemberhentian sebagai pimpinan DPR mengharuskan adanya pemberhentian sebagai partai politik. Namun dengan adanya keberatan atau upaya hukum terhadap pemberhentian tersebut, maka usulan pemberhentian terhadap Fahri Hamzah tidak memiliki dasar hukum.
 
Gugatan hukum itu sudah didaftarkan ke pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor perkara 214/Pdt.G/2016/PN.JKT Sel tertanggal 5 April.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan