Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Foto:Antara/Fanny Oktavianus)
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Foto:Antara/Fanny Oktavianus)

Foto Paedofil Bakal Dipasang di Tempat Umum

Damar Iradat • 27 Mei 2016 19:47
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan mempublikasi identitas pelaku kejahatan seksual ke publik. Selain dipublikasi melalui media massa, foto pelaku paedofil akan dipasang di tempat umum.
 
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hukuman tambahan ini diterapkan kepada pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak berulang kali.
 
"Tujuannya agar masyarakat bisa mewaspadai pelaku dan menjauhkan anak-anak mereka agar tidak menjadi korban selanjutnya," kata Khofifah di Banjarmasin, seperti dikutip Antara, Jumat (27/5/2016).
 
Khofifah mengatakan, sanksi kebiri bagi pemerkosa merupakan hukuman tambahan setelah pelaku divonis bersalah. Selain dipenjara, pelaku diberi hukuman kebiri kimia selama dua tahun, setelah itu, mereka bisa kembali melakukan aktivitas reproduksinya.
 
Khofifah mengimbau orang tua, khususnya sosok ayah dapat hadir di tengah keluarga dan anak-anaknya. Menurut dia, maraknya kasus kekerasan seksual lantaran banyak anak-anak kehilangan figur ayah.
 
Foto Paedofil Bakal Dipasang di Tempat Umum
Stop kekerasan pada anak. Foto: MI/Susanto.
 

Para ayah, kata Khofifah, hanya hadir secara fisik, tapi tidak hadir secara psikologis. Hal tersebut berdampak pada anak-anak yang mencari figur yang dapat menjadi contoh.
 
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Perppu mengatur pemberatan pidana, hukuman kebiri, pemasangan alat deteksi, dan pengumuman identitas pelaku ke publik. Jokowi memberi catatan mengenai pemberatan pidana berupa penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.
 
"Dipidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," jelas mantan Wali Kota Solo ini.
 
Penambahan pasal-pasal tersebut, tambah Jokowi, akan memberi ruang bagi hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan