medcom.id, Jakarta: Belum seumur jagung, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada sudah akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. UU Pilkada disetujui DPR lewat rapat paripurna Jumat dini hari tadi.
"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada. Senin (29/9/2014) akan daftar ke MK," kata kuasa hukum pemohon UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun, di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Asrun menjelaskan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada yang terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.
"Pilkada melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," kata Asrun.
Ia yakin pilkada melalui DPRD mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan otonomi daerah. Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Asrun.
Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD melalui mekanisme voting.
Hasil voting dimenangkan oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dengan jumlah suara 226. Sedangkan fraksi-fraksi dalam Koalisi Indonesia Hebat dengan tambahan 17 suara dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
medcom.id, Jakarta: Belum seumur jagung, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada sudah akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. UU Pilkada disetujui DPR lewat rapat paripurna Jumat dini hari tadi.
"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada. Senin (29/9/2014) akan daftar ke MK," kata kuasa hukum pemohon UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun, di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Asrun menjelaskan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada yang terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.
"Pilkada melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," kata Asrun.
Ia yakin pilkada melalui DPRD mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan otonomi daerah. Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Asrun.
Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD melalui mekanisme voting.
Hasil voting dimenangkan oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dengan jumlah suara 226. Sedangkan fraksi-fraksi dalam Koalisi Indonesia Hebat dengan tambahan 17 suara dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)