Wakil Ketua DPR Fadli Zon/Ant/Teresia May.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon/Ant/Teresia May.

Fadli Zon: Dikasih Hati, KIH malah Minta Jantung

Al Abrar • 13 November 2014 13:58
medcom.id, Jakarta: Permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk merevisi tiga pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tidak akan diakomodasi oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Karena pasal-pasal yang dimintakan revisi itu sudah sesuai dengan konstitusi.
 
"Tidak bisa. Dikasih hati malah minta jantung," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014). KMP menyetujui perubahan pasal terkait pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dari empat pimpinan menjadi lima pimpinan: satu ketua dan empat wakil ketua.
 
Namun, dalam perjalanan KIH juga meminta tiga pasal dalam UU MD3 direvisi. Di antaranya Pasal 98 ayat 6, 7 dan 8 terkait interpelasi terhadap pemerintah. Kemudian Pasal 74 terkait hak menyatakan pendapat.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, revisi pasal tambahan yang diminta KIH tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu hanya merevisi Pasal 17 UU MD3 mengenai penambahan alat kelengkapan dewan (AKD).
 
"Kita kembali ke acuan awal. Kalau mau mengubah lagi, ini undang-undang. Tidak bisa undang-undang diubah seenaknya hanya untuk itu. Kecuali ada hal-hal yang mendasar. Kalau ada perubahan mendasar terhadap undang-undang, termasuk hak-hak DPR, ya lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kata Fadli.‬
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan