medcom.id, Jakarta: Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, pada 20 Oktober 2014. Namun muncul dugaan MPR akan menghalangi pelantikan ini.
Dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasal 162 ayat (1) dijelaskan, presiden dan wakil presiden terpilih harus dilantik bertepatan pada berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini, yaitu 20 Oktober 2014.
Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR. Namun jika MPR berhalangan untuk bersidang, Dewan Perwakilan Rakyat dapat melantik presiden dan wakil presiden melalui Sidang Paripurna DPR. Hal itu diatur dalam pasal 161 ayat (2).
Namun jika DPR berhalangan menggelar sidang paripurna untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih, masih ada satu lagi lembaga negara yang dapat melantik presiden dan wakil presiden, yakni Mahkamah Agung.
Sebagaimana diatur pasal 162 ayat (3), jika DPR tidak dapat menggelar sidang paripurna untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih, presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
medcom.id, Jakarta: Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, pada 20 Oktober 2014. Namun muncul dugaan MPR akan menghalangi pelantikan ini.
Dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasal 162 ayat (1) dijelaskan, presiden dan wakil presiden terpilih harus dilantik bertepatan pada berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini, yaitu 20 Oktober 2014.
Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR. Namun jika MPR berhalangan untuk bersidang, Dewan Perwakilan Rakyat dapat melantik presiden dan wakil presiden melalui Sidang Paripurna DPR. Hal itu diatur dalam pasal 161 ayat (2).
Namun jika DPR berhalangan menggelar sidang paripurna untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih, masih ada satu lagi lembaga negara yang dapat melantik presiden dan wakil presiden, yakni Mahkamah Agung.
Sebagaimana diatur pasal 162 ayat (3), jika DPR tidak dapat menggelar sidang paripurna untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih, presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LAL)