medcom.id, Jakarta: Kementerian Sosial akan melakukan akreditasi panti-panti sosial terkait validasi data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, akreditasi itu dilakukan dengan meminta panti-panti sosial melakukan pendataan (registrasi) dan verifikasi ulang terhadap keanggotaan panti dan para penerima manfaatnya.
Kepada Media Indonesia, Kamis (6/11/2014), Khofifah mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang para pimpinan organisasi sosial dan organisasi masyarakat yang menjadi afiliasi dari banyak panti sosial tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah mengatur data karena jumlah panti sangat banyak.
"Kami meminta mereka melakukan registrasi dan verifikasi ulang misalkan kepada anak-anak jalanan yang walaupun mobile<> tapi namanya tercatat disana, lalu para lansia (lanjut usia). Selama ini mereka tidak tersentuh bantuan sosial pemerintah karena pendekatan pemerintah adalah menggunakan pendekatan keluarga, dimana KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga) menjadi intsrumennya. Sementara tidak semua dari mereka memiliki dokumen tersebut dan ada yang sama sekali tidak punya keluarga," jelasnya.
Setelah proses registrasi dan verifikasi dilakukan, Kemensos akan melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk memastikan data-data tersebut. Sejauh ini, kata Khofifah, upaya tersebut ditargetkan efektif untuk memvalidasi data 1,7 PMKS yang diajukan Kemensos ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Khofifah memaklumi adanya keraguan terhadap validitas data PMKS. Hal ini dikarenakan sebagian besar dari mereka tidak memiliki KTP dan KK yang menyebabkan mereka tidak terdaftar sebagai pihak yang menerima bantuan.
Pendekatan keluarga yang digunakan, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, tidak sepenuhnya efektif jika dihadapkan kepada mereka yang tidak memiliki dokumen atas keterangan diri dan keluarga. Namun pendekatan keluarga akan terus dilakukan dan ditambahkan dengan proses lain seperti registrasi dan verifikasi data.
"Ada anak-anak panti atau penghuni panti yang punya KIS atau JKN sebelumnya. Yang membayarkan preminya pengelola panti. Ini bagus tapi tidak semua pengelola panti atau elemen masyarakat memiliki kemampuan untuk mengasuransikan. Harus ada alokasi ruang fiskal untuk orang-orang termiskin, tapi tetap lakukan pemeriksaan lapangan juga," tandas Mensos.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Sosial akan melakukan akreditasi panti-panti sosial terkait validasi data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, akreditasi itu dilakukan dengan meminta panti-panti sosial melakukan pendataan (registrasi) dan verifikasi ulang terhadap keanggotaan panti dan para penerima manfaatnya.
Kepada
Media Indonesia, Kamis (6/11/2014), Khofifah mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang para pimpinan organisasi sosial dan organisasi masyarakat yang menjadi afiliasi dari banyak panti sosial tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah mengatur data karena jumlah panti sangat banyak.
"Kami meminta mereka melakukan registrasi dan verifikasi ulang misalkan kepada anak-anak jalanan yang walaupun mobile<> tapi namanya tercatat disana, lalu para lansia (lanjut usia). Selama ini mereka tidak tersentuh bantuan sosial pemerintah karena pendekatan pemerintah adalah menggunakan pendekatan keluarga, dimana KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga) menjadi intsrumennya. Sementara tidak semua dari mereka memiliki dokumen tersebut dan ada yang sama sekali tidak punya keluarga," jelasnya.
Setelah proses registrasi dan verifikasi dilakukan, Kemensos akan melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk memastikan data-data tersebut. Sejauh ini, kata Khofifah, upaya tersebut ditargetkan efektif untuk memvalidasi data 1,7 PMKS yang diajukan Kemensos ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Khofifah memaklumi adanya keraguan terhadap validitas data PMKS. Hal ini dikarenakan sebagian besar dari mereka tidak memiliki KTP dan KK yang menyebabkan mereka tidak terdaftar sebagai pihak yang menerima bantuan.
Pendekatan keluarga yang digunakan, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, tidak sepenuhnya efektif jika dihadapkan kepada mereka yang tidak memiliki dokumen atas keterangan diri dan keluarga. Namun pendekatan keluarga akan terus dilakukan dan ditambahkan dengan proses lain seperti registrasi dan verifikasi data.
"Ada anak-anak panti atau penghuni panti yang punya KIS atau JKN sebelumnya. Yang membayarkan preminya pengelola panti. Ini bagus tapi tidak semua pengelola panti atau elemen masyarakat memiliki kemampuan untuk mengasuransikan. Harus ada alokasi ruang fiskal untuk orang-orang termiskin, tapi tetap lakukan pemeriksaan lapangan juga," tandas Mensos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)