Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni bersama pimpinan DPP PSI. Medcom.id/Lis Pratiwi.
Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni bersama pimpinan DPP PSI. Medcom.id/Lis Pratiwi.

PSI akan Evaluasi Pelaporan Bawaslu ke Ombudsman

Lis Pratiwi • 01 Juni 2018 17:24
Jakarta: Pelaporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi dihentikan. Sejak kemarin, Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 
 
Meski demikian, PSI belum mencabut laporan terhadap Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Mochamad Affifudin ke Ombudsman, Kamis 24 Mei 2018, atas dugaan malaadministrasi.
 
“Dengan keluarnya SP3 ini apakah akan terus kami lanjutkan (laporannya) atau tidak itu akan dibicarakan. Kita akan review, belum ada keputusan,” kata Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni di DPP PSI Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018.

PSI merasa tindakan Bawaslu yang melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal secara pidana adalah keliru. Antoni mengatakan pelaporan ke Ombudsman adalah langkah perlawanan PSI.
 
“Sebenarnya kan kemarin itu bagian dari perlawanan yang diizinkan oleh konstitusi. Kami lapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kami lapor ke Ombudsman,” sambung Antoni.
 
PSI dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena beriklan di Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018. PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal dan melanggar aturan kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 
 
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 pelaksanaan kampanye dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019. 
 
Sementara kampanye untuk iklan di media massa baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa kampanye, yakni pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan