Ilustrasi rapat paripurna. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri
Ilustrasi rapat paripurna. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri

RUU Tertunda Tugas Anggota Baru DPR

Arga sumantri • 24 September 2019 16:31
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tertunda oleh anggota dewan periode 2014-2019 bisa dilanjutkan anggota dewan periode 2019-2024. Hal ini menyusul disahkannya RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP) menjadi undang-undang.
 
"Apakah pengambilan keputusan terhadap rancangan UU perubahan atas UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. 
 
Anggota dewan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat menyetujui hal itu. Pengesahan RUU PPP ditandai dengan ketukan palu oleh Fahri. 

Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto menjelaskan ada tiga hal yang diubah dalam RUU PPP. Pertama, ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan UU oleh DPR, pemerintah atau DPD, pada program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah dan prioritas tahunan. Kedua, ketentuan pembahasan RUU berkelanjutan atau diistilahkan carryover.
 
"Pembahasan RUU yang tidak selesai pembahasannya pada DPR periode sekarang dilanjutkan periode akan datang berdasarkan kesepakatan DPR, pemerintah, dan atau DPD," kata Totok.
 
RUU PPP juga mengatur ketentuan peraturan perundang-undangan dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga. Ia menyebut pemberlakuan undang-undang baru ini bakal memberikan manfaat besar bagi kinerja legislasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan