Jakarta: Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi. Zumi diberhentikan setelah menjadi terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
"Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019.
Dia mengungkapkan, Keppres tersebut telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. Keluarnya Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian.
DPRD Provinsi Jambi akan mengusulkan pengangkatan wakil gubernur Jambi untuk menggantikan Zumi Zola hingga masa jabatannya berakhir pada 2022.
"DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara," katanya.
Baca: Anak Buah 'Dipaksa' Royal kepada Zumi Zola
Mengenai pengisian wakil gubernur yang kosong akan dilakukan setelah pelantikan gubernur Jambi.
Seperti diketahui, Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Wb7JAXdN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi. Zumi diberhentikan setelah menjadi terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
"Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019.
Dia mengungkapkan, Keppres tersebut telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. Keluarnya Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian.
DPRD Provinsi Jambi akan mengusulkan pengangkatan wakil gubernur Jambi untuk menggantikan Zumi Zola hingga masa jabatannya berakhir pada 2022.
"DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara," katanya.
Baca: Anak Buah 'Dipaksa' Royal kepada Zumi Zola
Mengenai pengisian wakil gubernur yang kosong akan dilakukan setelah pelantikan gubernur Jambi.
Seperti diketahui, Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)