Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi UU. Dari 19 poin perubahan dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu terdapat perubahan masa jabatan kepala desa (kades).
Dalam revisi tersebut, masa jabatan kades bertambah tiga tahun dalam satu periode. Masa jabatan kades berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode. 6x3 sama dengan 18 tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, 9x2 periode," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), Selasa, 4 Juli 2023.
Penambahan masa jabatan kades ini diyakini sangat penting terkait pembangunan dan keamanan serta ketertiban sosial. Berikut alasan yang digunakan terkait penambahan ini:
1. Alasan Pembangunan
Masa jabatan kades selama enam tahun dalam satu periode dinilai tidak cukup. Kades membutuhkan waktu lebih dari itu agar bisa menjalankan semua program pembangunan dan kesejahteraan dengan baik.
Baca juga: Baleg Sepakati Poin Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
2. Alasan Keamanan
Pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak sedikit yang menimbulkan gesekan tajam di tengah masyarakat setempat. Bahkan Pilkades ini juga mengakibatkan korban jiwa akibat pertempuran fisik di masyarakat.
Antara lain seperti yang terjadi di Bangkalan, Jawa Timur. Seorang pria nekat membacok ketua panitia pemilihan kepala desa. Pemicunya, sakit hati lantaran tidak diloloskan sebagai bakal calon kepala desa.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan pada Maret 2023 lalu. Saat itu, korban yang sedang mengantarkan anaknya tiba-tiba didatangi pria berinisial S. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengarahkan parang yang ke kepala korban.
Akibatnya korban langsung luka cukup parah dan tergeletak bersimbah darah di tepi jalan raya. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit terdekat.
"Ya (Pilkades) memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," ungkap Awiek.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi UU. Dari 19 poin perubahan dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu terdapat perubahan masa jabatan
kepala desa (kades).
Dalam revisi tersebut, masa jabatan kades bertambah tiga tahun dalam satu periode. Masa jabatan kades berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode. 6x3 sama dengan 18 tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, 9x2 periode," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), Selasa, 4 Juli 2023.
Penambahan masa jabatan kades ini diyakini sangat penting terkait pembangunan dan keamanan serta ketertiban sosial. Berikut alasan yang digunakan terkait penambahan ini:
1. Alasan Pembangunan
Masa jabatan
kades selama enam tahun dalam satu periode dinilai tidak cukup. Kades membutuhkan waktu lebih dari itu agar bisa menjalankan semua program pembangunan dan kesejahteraan dengan baik.
Baca juga:
Baleg Sepakati Poin Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
2. Alasan Keamanan
Pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak sedikit yang menimbulkan gesekan tajam di tengah masyarakat setempat. Bahkan Pilkades ini juga mengakibatkan korban jiwa akibat pertempuran fisik di masyarakat.
Antara lain seperti yang terjadi di Bangkalan, Jawa Timur. Seorang pria nekat membacok ketua panitia pemilihan kepala desa. Pemicunya, sakit hati lantaran tidak diloloskan sebagai bakal calon kepala desa.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan pada Maret 2023 lalu. Saat itu, korban yang sedang mengantarkan anaknya tiba-tiba didatangi pria berinisial S. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengarahkan parang yang ke kepala korban.
Akibatnya korban langsung luka cukup parah dan tergeletak bersimbah darah di tepi jalan raya. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit terdekat.
"Ya (Pilkades) memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," ungkap Awiek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)