Badan Pengawas Pemilu. Foto: MI/Susanto.
Badan Pengawas Pemilu. Foto: MI/Susanto.

Bawaslu Minta Temuan PPATK Soal Dugaan Dana Ilegal Pemilu Diteruskan ke Penegak Hukum

Tri Subarkah • 17 Februari 2023 14:24
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan dugaan penggunaan dana ilegal buat pemilu ke penegak hukum. Sebab, Bawaslu belum bisa berbuat banyak jika belum masuk masa kampanye.
 
"Masalahnya dana kampanye itu (baru dapat ditindak) di masa tahapan kampanye. Kita lagi koordinasi dengan PPATK, seharusnya PPATK juga bisa menyambungkannya dengan polisi dan kejaksaan," kata Bagja di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.
 
Bagja mengatakan Bawaslu tidak dapat menindak pelanggaran dugaan penggunaan dana kampanye mengingat masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Namun, ia menilai penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan bisa turun tangan.

"Tapi (kalau) itu untuk tujuan kampanye, bisa. Kita akan lihat lagi nanti dari polisi dan jaksa," tegas dia.
 

Baca: Ichsan Fuady Resmi Dilantik Jadi Sekjen Bawaslu


Terpisah, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan jajarannya hanya berwenang untuk mengawasi keuangan partai politik yang berkaitan dengan dana kampanye. Nantinya, dana tersebut diaudit dari akuntan publik yang ditunjuk KPU.
 
Menurutnya, tugas Bawaslu dalam pengawasan dana kampanye akan sangat baik jika didukung oleh kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang dimiliki PPATK dalam rangka pengumpulan informasi, data, dan bukti.
 
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah melakukan riset dan bekerja sama dengan KPU maupun Bawaslu. Hasilnya, ditemukan potensi penggunaan dana ilegal untuk pendanaan pemilu. Bahkan, PPATK juga menemukan korelasi tersebut berdasarkan hasil penyidikan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan