Ilustrasi--ANTARA/Fenny Selly
Ilustrasi--ANTARA/Fenny Selly

Relawan Pengawas Desak KPU segera Rampungkan Rekapitulasi

Achmad Zulfikar Fazli • 07 Mei 2014 14:47
medcom.id, Jakarta: Koordinator Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Yusfitriadi memprihatinkan molornya rekapitulasi suara tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Menurutnya, sejak awal rekapitulasi suara tingkat nasional pada 26 April hingga 6 Mei, KPU baru mengesahkan 14 provinsi. Padahal, batas waktu penetapan sebelumnya adalah 6 Mei 2014. Itu artinya banyak kemoloran waktu yang terjadi selama penghitungan.
 
"Berarti sudah 13 hari berjalan, tetapi sampai sekarang baru 18 provinsi yang disahkan KPU dalam rapat plenonya," kata Yusfitriadi di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2014).

Dia mengatakan saat ini KPU masih menyisakan 14 provinsi yang hasil rekapitulasi suara tingkat nasionalnya belum disahkan. Sedangkan waktu batas akhir penetapan hasil pemilu legislatif tinggal dua hari lagi. Melihat intensitas kerja pada rekapitulasi suara sebelumnya, KPU membutuhkan waktu 12 hari hanya untuk menyelesaikan 14 provinsi.
 
"Jadi logikanya enggak mungkin dalam waktu yang tersisa dua hari ini KPU bisa menyelesaikan sekitar 14 provinsi. Terlebih beberapa provinsi ada yang belum diselesaikan seperti Jabar, Jateng, dan Jatim," ujarnya.
 
Untuk itu, dia mengatakan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu memberikan pernyataan sikap sesuai Pasal 205 ayat (2) UU No 8 Tahun 2002 tentang DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa KPU wajib menetapkan secara nasional hasil pemilu dan hasil perolehan suara parpol untuk calon DPR dan perolehan suara DPD paling lambat 30 hari pascahari pemungutan suara.
 
"Kami mendesak KPU untuk menyingkronkan kesalahan dengan cara pembetulan dalam rekapitulasi tingkat nasional secara administratif, tanpa memperhatikan tindaklanjut bagi yang melakukan kesalahan. Bagi yang tidak netral, KPU dan bawaslu harus segera memberhentikan para aparaturnya," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan