medcom.id, Jakarta: 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan akan memutuskan nasib Ketua DPR Setya Novanto, Rabu siang 16 Desember. Proses pengambilan keputusan setelah melalui empat kali persidangan.
Berikut ini rangkuman sikap 14 anggota MKD:
Risa Mariska, anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan
Menurut politikus daerah pemilihan Jawa Barat VI ini, Novanto melanggar kode etik Dewan dan bisa diberikan sanksi. Namun, ia tak menyebutkan kadar sanksi yang akan ia berikan kepada Novanto. "Besok saja tunggu," kata Risa, Selasa 15 Desember.
Junimart Girsang, Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan
Secara pribadi, Junimart setuju Novanto dijatuhkan sanksi sedang. Ia menilai Novanto terbukti melanggar kode etik karena bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Sufmi Dasco, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra
Sufmi tak banyak bicara soal sanksi yang pantas untuk Novanto. Selama kasus ini bergulir di MKD, ia mempertanyakan validasi rekaman perkara Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.
Dimyati Natakusuma, anggota MKD dari Fraksi PPP
Dimyati yang baru beberapa pekan duduk di MKD tak mau komentar soal sanksi kepada Novanto. Menurut dia, perlu kajian lebih mendalam sebelum memutuskan Novanto melanggar kode etik atau tidak. "Sedang atau berat, nanti kita liat," ujar Dimyati.
Kahar Muzakir, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar
Kahar selalu membela Novanto dan menyudutkan Sudirman Said. Ia menuding Sudirman tidak beretika dan bersekongkol dengan Maroef untuk menjatuhkan citra DPR. Menurut Kahar, koleganya di Golkar itu tidak terbukti meminta saham Freeport Indonesia.
Kahar juga menegaskan, bukti rekaman yang berisi dugaan Novanto meminta saham ke Freeport palsu. "Ini tidak ada urusan dengan Ketua DPR, yang tidak punya etika adalah si pengadu (Sudirman Said)," ujar Kahar.
Ridwan Bae, anggota MKD dari Fraksi Golkar
Sejak awal sidang dibuka, anggota Dewan dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini mempermasalahkan legal standing Sudirman Said sebagai pelapor.
Sikap Ridwan setali tiga uang dengan Kahar. Ia menilai, laporan Sudirman tidak jelas. "Jangan harapkan Novanto kena hukuman etik di tengah-tengah aduan yang tidak asli," kata Ridwan.
Sarifuddin Sudding, anggota MKD dari Fraksi Hanura
Politikus asal Sulawesi Tengah ini memberi sinyal Novanto bisa kena sanksi berat. Sebab, menurut dia, Novanto sudah mendapat sanksi ringan dalam kasus mengikuti konferensi pers bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.
"Tidak mungkin kita jatuhkan putusan dua kali ringan," tegas dia.
Guntur Sasono, anggota MKD dari Fraksi Demokrat
Dia mengatakan tanpa memeriksa M. Riza Chalid, pengusaha yang diduga ikut dalam pertemuan Novanto dan Maroef, MKD seharusnya sudah bisa memutuskan sanksi bagi Novanto.
Muhammad Prakosa, anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan
Anggota Dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX tidak mengumbar hukuman yang akan ia berikan kepada Novanto. Ia berjanji akan mempertimbangkan fakta persidangan dalam memberikan putusan.
Namun, pernyataannya mengisyaratkan ia akan memberikan sanksi sedang atau berat ke Novanto. "Seseorang yang pernah dapat sanksi ringan kemudian ada pelanggaran lagi, itu menjadi tidak ringan," ujar dia.
A Bakri, anggota MKD dari Fraksi PAN
Dia mengaku sudah mengambil kesimpulan kasus Novanto. "Tapi saya belum berani menyampaikan," ujar dia.
Adies Kadir, anggota MKD dari Fraksi Golkar
Pria yang terpilih menjadi anggota Dewan dari daerah pemilihan Jawa Timur I ini menegaskan tidak akan terpengaruh dengan aksi #SaveDPR dalam memutus Novanto salah atau tidak.
Surahman Hidayat, Ketua MKD dari Fraksi PKS
Menurut dia, terbuka kemungkinan sanksi Novanto bersifat akumulatif.
Akbar Faizal, anggota MKD dari Fraksi NasDem
Akbar menegaskan, Novanto melanggar kode etik kategori berat dan pantas dipecat dari DPR. Novanto tidak mungkin diputus sanksi ringan karena dalam kasus ikut jumpa pers Donal Trump, ia mendapat sanksi ringan. "Pasti sedang atau berat," tegas dia.
Supratman, anggota MKD dari Fraksi Gerindra
Dia memperkirakan, 'vonis' untuk Novanto akan melalui perdebatan alot anggota Mahkamah.
medcom.id, Jakarta: 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan akan memutuskan nasib Ketua DPR Setya Novanto, Rabu siang 16 Desember. Proses pengambilan keputusan setelah melalui empat kali persidangan.
Berikut ini rangkuman sikap 14 anggota MKD:
Risa Mariska, anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan
Menurut politikus daerah pemilihan Jawa Barat VI ini, Novanto melanggar kode etik Dewan dan bisa diberikan sanksi. Namun, ia tak menyebutkan kadar sanksi yang akan ia berikan kepada Novanto. "Besok saja tunggu," kata Risa, Selasa 15 Desember.
Junimart Girsang, Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan
Secara pribadi, Junimart setuju Novanto dijatuhkan sanksi sedang. Ia menilai Novanto terbukti melanggar kode etik karena bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Sufmi Dasco, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra
Sufmi tak banyak bicara soal sanksi yang pantas untuk Novanto. Selama kasus ini bergulir di MKD, ia mempertanyakan validasi rekaman perkara Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.
Dimyati Natakusuma, anggota MKD dari Fraksi PPP
Dimyati yang baru beberapa pekan duduk di MKD tak mau komentar soal sanksi kepada Novanto. Menurut dia, perlu kajian lebih mendalam sebelum memutuskan Novanto melanggar kode etik atau tidak. "Sedang atau berat, nanti kita liat," ujar Dimyati.
Kahar Muzakir, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar
Kahar selalu membela Novanto dan menyudutkan Sudirman Said. Ia menuding Sudirman tidak beretika dan bersekongkol dengan Maroef untuk menjatuhkan citra DPR. Menurut Kahar, koleganya di Golkar itu tidak terbukti meminta saham Freeport Indonesia.
Kahar juga menegaskan, bukti rekaman yang berisi dugaan Novanto meminta saham ke Freeport palsu. "Ini tidak ada urusan dengan Ketua DPR, yang tidak punya etika adalah si pengadu (Sudirman Said)," ujar Kahar.
Ridwan Bae, anggota MKD dari Fraksi Golkar
Sejak awal sidang dibuka, anggota Dewan dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini mempermasalahkan legal standing Sudirman Said sebagai pelapor.
Sikap Ridwan setali tiga uang dengan Kahar. Ia menilai, laporan Sudirman tidak jelas. "Jangan harapkan Novanto kena hukuman etik di tengah-tengah aduan yang tidak asli," kata Ridwan.
Sarifuddin Sudding, anggota MKD dari Fraksi Hanura
Politikus asal Sulawesi Tengah ini memberi sinyal Novanto bisa kena sanksi berat. Sebab, menurut dia, Novanto sudah mendapat sanksi ringan dalam kasus mengikuti konferensi pers bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.
"Tidak mungkin kita jatuhkan putusan dua kali ringan," tegas dia.
Guntur Sasono, anggota MKD dari Fraksi Demokrat
Dia mengatakan tanpa memeriksa M. Riza Chalid, pengusaha yang diduga ikut dalam pertemuan Novanto dan Maroef, MKD seharusnya sudah bisa memutuskan sanksi bagi Novanto.
Muhammad Prakosa, anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan
Anggota Dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX tidak mengumbar hukuman yang akan ia berikan kepada Novanto. Ia berjanji akan mempertimbangkan fakta persidangan dalam memberikan putusan.
Namun, pernyataannya mengisyaratkan ia akan memberikan sanksi sedang atau berat ke Novanto. "Seseorang yang pernah dapat sanksi ringan kemudian ada pelanggaran lagi, itu menjadi tidak ringan," ujar dia.
A Bakri, anggota MKD dari Fraksi PAN
Dia mengaku sudah mengambil kesimpulan kasus Novanto. "Tapi saya belum berani menyampaikan," ujar dia.
Adies Kadir, anggota MKD dari Fraksi Golkar
Pria yang terpilih menjadi anggota Dewan dari daerah pemilihan Jawa Timur I ini menegaskan tidak akan terpengaruh dengan aksi #SaveDPR dalam memutus Novanto salah atau tidak.
Surahman Hidayat, Ketua MKD dari Fraksi PKS
Menurut dia, terbuka kemungkinan sanksi Novanto bersifat akumulatif.
Akbar Faizal, anggota MKD dari Fraksi NasDem
Akbar menegaskan, Novanto melanggar kode etik kategori berat dan pantas dipecat dari DPR. Novanto tidak mungkin diputus sanksi ringan karena dalam kasus ikut jumpa pers Donal Trump, ia mendapat sanksi ringan. "Pasti sedang atau berat," tegas dia.
Supratman, anggota MKD dari Fraksi Gerindra
Dia memperkirakan, 'vonis' untuk Novanto akan melalui perdebatan alot anggota Mahkamah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)