"Ketika putusan pengadilan mengesahkan, maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam kartu tanda penduduk (KTP)," ujar Tito ditemui di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis, 20 Juli 2023.
Tito memastikan Kemendagri tidak mencatatkan pernikahan beda agama. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
"Pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," kata Tito.
Baca: Keluarkan Surat Edaran, MA Larang Pencatatan Nikah Beda Agama |
Juru bicara MA Suharto menegaskan SEMA diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait permohonan pencatatan pernikahan beda agama. SEMA itu ditujukan bagi ketua ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
"Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang (UU). Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id