Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Usulan KPK Pindahin Napi Koruptor ke Nusakambangan Kurang Pas, Kenapa?

Fachri Audhia Hafiez • 13 Mei 2023 09:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan narapidana kasus rasuah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Bila usulan itu untuk mencegah lapas mengistimewakan tahanan, dinilai kurang tepat.
 
"Jika ada temuan-temuan terkait dengan perlakukan khusus dan istimewa terhadap napi koruptor yang terjadi di lapas, maka pembenahannya ada pada manajemen lapas," kata anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 13 Mei 2023.
 
Didik menekankan manajemen lapas perlu diperhatikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS). Selain itu, bila rekomendasi itu untuk memberi efek jera dinilai bukan untuk solusi jangka panjang.
 
Baca: Pemindahan Napi Koruptor ke Nusakambangan Disebut Tak Menyelesaikan Masalah Lapas

"Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang, menempatkan napi koruptor di Nusakambangan, saya rasa bukanlah solusi permanennya," ucap Didik.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan menberi efek jera para koruptor maka perlu langkah yang lebih progresif. Salah satunya melalui pembentukan instrumen pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
 
Ia meyakini calon beleid itu bisa memberi efek jera kepada koruptor. Instrumen memiskinkan koruptor mampu menekan kejahatan korupsi.
 
"Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instumen hukum saat ini, saya yakin akan mampu menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera," ucap Didik.
 
KPK memberi rekomendasi yakni memindahkan napi kasus korupsi ke Nusakambangan. Rekomendasi ini salah satu langkah untuk menekan masalah tata kelola di lapas.
 
Lembaga Antikorupsi menemukan adanya titik rawan korupsi. Yakni, kerugian negara akibat permasalahan overstay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi, hingga diistimewakannya napi koruptor di rumah tahanan (rutan) maupun lapas.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan