Jakarta: Komisi III DPR RI meminta polisi menindak tegas kasus dua warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Bali. Penindakan diharapkan dapat mencegah kasus ini berulang di Bali.
“Kita harapkan masalah penegakan hukum ini (kasus WNA memiliki KTP dan KK) ditegakkan sesuai peraturan dan kearifan lokal,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco, di gedung DPR RI, Selasa, 14 Maret 2023.
Dia mengaku sudah bertemu dan berbincang langsung dengan kepala desa yang mengeluarkan KTP untuk WNA tersebut. Dia menyebut kasus itu kini sedang diproses hukum.
“Saat kunjungan kerja di Bali saya sudah ketemu dengan kepala desa yang mengeluarkan KTP kepada WNA,” ujar Dasco.
Dia menduga praktik itu tak hanya melibatkan satu atau dua oknum saja. Melainkan, kata dia, diduga ada sindikat di Bali.
“Jadi kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan penyelidikan yang meluas tidak akan menjadi preseden berulang kali di Bali,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menangkap WN Suriah inisial MZN, 31, dan WN Ukraina inisial RK, 37, atas kepemilikan KTP dan KK berkebangsaan Indonesia. MZN mencari jasa pembuatan KTP dan KK di internet karena membutuhkan identitas Indonesia untuk berbisnis di Bali.
Dia dibantu seorang calo bernama Wayan untuk mengurus pembuatan KTP senilai Rp15 juta. Sedangkan, warga negara Ukraina berinisial RK membeli KTP dan KK berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp31 juta untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal. (Valerie Augustine Budianto)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi III DPR RI meminta polisi menindak tegas kasus dua warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Bali. Penindakan diharapkan dapat mencegah kasus ini berulang di Bali.
“Kita harapkan masalah penegakan hukum ini (kasus WNA memiliki KTP dan KK) ditegakkan sesuai peraturan dan kearifan lokal,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco, di gedung DPR RI, Selasa, 14 Maret 2023.
Dia mengaku sudah bertemu dan berbincang langsung dengan kepala desa yang mengeluarkan KTP untuk WNA tersebut. Dia menyebut kasus itu kini sedang diproses hukum.
“Saat kunjungan kerja di Bali saya sudah ketemu dengan kepala desa yang mengeluarkan KTP kepada WNA,” ujar Dasco.
Dia menduga praktik itu tak hanya melibatkan satu atau dua oknum saja. Melainkan, kata dia, diduga ada sindikat di Bali.
“Jadi kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan penyelidikan yang meluas tidak akan menjadi preseden berulang kali di Bali,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menangkap WN Suriah inisial MZN, 31, dan WN Ukraina inisial RK, 37, atas kepemilikan KTP dan KK berkebangsaan Indonesia. MZN mencari jasa pembuatan KTP dan KK di internet karena membutuhkan identitas Indonesia untuk berbisnis di Bali.
Dia dibantu seorang calo bernama Wayan untuk mengurus pembuatan KTP senilai Rp15 juta. Sedangkan, warga negara Ukraina berinisial RK membeli KTP dan KK berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp31 juta untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal.
(Valerie Augustine Budianto)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)